Ternyata Segini Gaji KPPS Tahun 1955, Pemilu Paling Jujur dan Adil dalam Sejarah Indonesia

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 02 Februari 2024
0 dilihat
Ternyata Segini Gaji KPPS Tahun 1955, Pemilu Paling Jujur dan Adil dalam Sejarah Indonesia
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang menjalani pelantikan. Foto: Repro Batampos

" Menurut aturan terbaru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 "

KENDARI, TELISIK.ID - Profesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di sosial media karena besarannya. 

Sebanyak 7,2 juta petugas pemilu akan bertugas di 809.500 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Mereka adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.

Menjadi petugas KPPS bukanlah pekerjaan mudah. Mereka harus bekerja selama berjam-jam, menghadapi berbagai tantangan dan risiko, serta menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, apakah Anda tahu berapa gaji yang mereka terima?

Menurut aturan terbaru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dilansir dari Okezonenews.com.

Baca Juga: Video 17 Detik Petugas KPPS Cantik Seret Capres Prabowo Viral, Baru Dilantik Sudah Dipecat

- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; Rp 900.000 (Pilkada 2024)

- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; Rp 850.000 (Pilkada 2024)

- Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; Rp 650.000 (Pilkada 2024)

- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000

- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000

- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut mulai dari naik Rp 200.000 (untuk gaji Satlinmas), naik Rp 600.000 (untuk gaji anggota KPPS), dan naik Rp 650.000 (untuk ketua KPPS).

Sementara itu melansir Intisari.grid.id, Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia setelah kemerdekaan. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik dan empat golongan karya.

Jumlah pemilih yang terdaftar adalah sekitar 43 juta orang, dengan tingkat partisipasi mencapai 93 persen. Pemilu 1955 dianggap sebagai pemilu yang paling demokratis, jujur, dan adil dalam sejarah Indonesia.

Pemilu ini juga menjadi contoh bagi negara-negara lain yang baru merdeka dari penjajahan. Namun, di balik kesuksesan tersebut, ada pengorbanan yang dilakukan oleh para petugas pemilu yang bekerja dengan sukarela dan tanpa pamrih.

Pada pemilu pertama diselenggarakan besaran upah yang diterima oleh petugas pemilu pertama tahun 1955, yang terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Umum (PPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: KPPS Kecamatan Tinanggea Soroti Uang Transportasi Pelantikan dan Bimtek Belum Diterima

Upah petugas pemilu pertama dengan upah petugas pemilu berikutnya, serta dengan upah pegawai negeri sipil (PNS) pada masa itu tergolong kecil.

Mengutip dari berbagai sumber, upah petugas pemilu pertama tahun 1955 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954, yang mengatur bahwa anggota PPU mendapat upah sebesar Rp 100 per hari, anggota PPK mendapat upah sebesar Rp 75 per hari, dan anggota PPS mendapat upah sebesar Rp 50 per hari.

Upah tersebut berlaku selama masa kerja petugas pemilu, yang berlangsung selama 6 bulan untuk PPU, 4 bulan untuk PPK, dan 2 bulan untuk PPS. Menurut sumber tersebut menyebutkan bahwa upah petugas pemilu pertama tahun 1955 tergolong rendah jika dibandingkan dengan upah petugas pemilu berikutnya, yang mengalami kenaikan seiring dengan inflasi dan perubahan nilai mata uang.

Selain itu, upah petugas pemilu pertama tahun 1955 juga tergolong rendah jika dibandingkan dengan upah PNS pada masa itu, yang berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 per bulan.

Tergantung pada golongan dan jabatan. Artikel tersebut menilai bahwa rendahnya upah petugas pemilu pertama tahun 1955 menunjukkan bahwa pemilu saat itu lebih didasari oleh semangat demokrasi dan nasionalisme daripada oleh motif ekonomi. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga