2 TKBM Dibolehkan Bekerja di Pelabuhan Kendari New Port, Ini Syaratnya

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
2 TKBM Dibolehkan Bekerja di Pelabuhan Kendari New Port, Ini Syaratnya
Kepala KSOP Kendari, Agus Winartono, saat rapat koordinasi membahas persoalan TKBM di pelabuhan Kendari New Port. Foto: Ist

" Rapat koordinasi membahas persoalan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beroperasi di pelabuhan Kendari Newport Bungkutoko, memutuskan TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) diperbolehkan bekerja di pelabuhan Kendari New Port "

KENDARI, TELISIK. ID - Rapat koordinasi membahas persoalan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beroperasi di pelabuhan Kendari Newport Bungkutoko, memutuskan TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) diperbolehkan bekerja di pelabuhan Kendari New Port.

Rapat yang digelar di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Kendari, Selasa (11/10/2022) dihadiri oleh Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sulawesi Tenggara, Nakertrans serta kedua koperasi TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri.

Kepala KSOP Kedari, Agus Winartono mengatakan, dari rapat diputuskan 7 pointer kesimpulan, diantaranya, penunjukkan koperasi TKBM dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan angkutan perairan.

Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Minimalisir Emisi Gas Rumah Kaca dengan Strategi dan Kebijakan

"Kesimpulan kedua, Koperasi TKBM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha yang diverifikasi oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota/provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun  2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," ungkapnya.

Kemudian, koperasi yang memenuhi syarat ini adalah Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan Koperasi TKBM Karya Bahari untuk bekerja di pelabuhan Kendari New Port, juga akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh BUP dan diawasi oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulawesi Tenggara serta hasil evaluasi dilaporkan ke KSOP Kelas II Kendari.

Agus menegaskan, pihaknya tidak berpihak pada TKBM manapun. Sebab sesuai dengan kesimpulan rapat koperasi TKBM yang terpilih sesuai hasil verfikasi dari BUP, wajib mematuhi SOP dan ketentuan yang berlaku di Pelabuhan Kendari New Port.

"Seluruh pihak koperasi TKBM akan mematuhi kesepakatann ini dan tidak akan melaksanakan aksi demonstrasi atau perbuatan lainnya yang menyebabkan terhentinya aktivitas di Pelabuhan Kendari New Port," katanya.

Apabila salah satu pihak koperasi TKBM melanggar kesepakatan dimaksud, maka kegiatan operasional pada pelabuhan Kendari New Port akan dilaksanakan sendiri oleh BUP atau PBM sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Fery menuturkan, sesuai dengan keputusan rapat maka pihaknya akan mematuhi semua persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Andi Ady Aksar Bantah Isu Pergantian Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara

"Kami hanya berharap dengan adanya keputusan ini, kami bisa kembali bekerja di pelabuhan Kendari New Port seperti dulu kala," ujarnya.

Sedangkan, Ketua Koperasi TKBM Karya Bahari, La Ode Alimin mengaku, saat ini seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan sudah diputuskan koperasi mana yang akan bekerja, sehingga dia berharap keputusan ini segera ditindak lanjuti.

"Semoga keputusan ini bisa segera ditindak lanjuti agar kami bisa kembali bekerja," harapnya.

Sebelumnya, dua TKBM menggelar demonstrasi menuntut untuk diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga