2021, Polres Konawe Tangani Kekerasan pada Anak Didominasi Kasus Persetubuhan
Aris Syam, telisik indonesia
Senin, 27 Desember 2021
0 dilihat
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH. Foto: Aris Syam/Telisik
" Sepanjang tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe menangani setidaknya 35 kasus tindak kekerasan terhadap anak "
KONAWE, TELISIK.ID - Sepanjang tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe menangani setidaknya 35 kasus tindak kekerasan terhadap anak.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Wasis Santoso S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, sepanjang tahun 2021 dari Januari hingga November tercatat ada 35 kasus kekerasan terhadap anak, sedangkan tahun 2020 sebanyak 37 kasus.
"Ada perbedaan 2 kasus tahun 2020 dan 2021. Meski ada penurunan tapi Desember belum selesai sehingga kita berharap tidak ada lagi tambahan kasus hingga akhir tahun," Kata Jacub saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Jacub menambahkan, kekerasan terhadap anak yang dimaksud yakni tindak pidana di mana anak yang menjadi korban, seperti persetubuhan anak, pencabulan, bawa lari anak serta kekerasan fisik terhadap anak.
"Kasus persetubuhan anak, ini yang lebih cenderung terjadi di Konawe," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Jacub, kasus kekerasan terhadap anak itu mayoritas pelakunya adalah orang terdekat korban seperti pacar atau teman. Terlebih lagi rata-rata para korban ini terbilang masih labil dan gampang terpengaruh dan berumur di bawah 17 tahun.
"Kalau pelaku dari orang terdekat (keluarga) itu minim, kebanyakan dari pacar atau temannya," jelas Jacub.
Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan ini mengaku, dari kasus yang ada, kekerasan terhadap anak umumnya terjadi karena ajakan dari para pelaku untuk berbuat sesuatu tanpa ada ikatan pernikahan, apalagi masih di bawah umur.
Sementara dalam proses penanganan hukum bagi para pelaku ini dibagi dua yaitu ada pelaku anak dan juga pelaku dewasa.
"Pelaku anak dan dewasa sudah kami proses, karena proses juga kan berbeda, kalau pelaku anak kita mengacu kepada undang-undang sistem peradilan anak, sedangkan pelaku dewasa sesuai dengan prosedur penanganan pelaku dewasa.
Tindakan yang kami ambil proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada, dan hampir semua kasus sudah kami selesai dengan jalur normatif/pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Siang Ini Menteri PUPR Kunjungi Bendungan Ladongi
Lebih lanjut, Jacub menjelaskan, jika setiap ada kejadian di mana anak menjadi korban, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial sambil berjalannya perkara itu, dan juga berkoordinasi dengan Dinas P2TP2A dalam penyidikan.
"Kita tahu dampak yang terjadi pada anak ini kan psikologinya, sehingga kami berkerja sama dengan instansi yang terkait untuk membantu," tuturnya.
Polres Konawe terus berupaya menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak khsususnya di wilayah hukum Polres Konawe, instansi-instansi terkait Dinas Sosial dan P2TP2A melakukan penyuluhan baik di desa maupun di sekolah akan dampak pergaulan bebas terutama pada anak.
Baca Juga: Terima SK, 121 CPNS Diminta Jaga Citra Positif Pegawai Negeri
"Peran orang tua itu sendiri yang sangat berpengaruh. Jika kurang perhatian maka anak akan gampang terjerumus tapi jika tinggi pasti anak terhindar dari pergaulan yang salah" pungkasnya. (C)
Reporter: Aris Syam
Editor: Haerani Hambali