Terima SK, 121 CPNS Diminta Jaga Citra Positif Pegawai Negeri

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Senin, 27 Desember 2021
0 dilihat
Terima SK, 121 CPNS Diminta Jaga Citra Positif Pegawai Negeri
121 CPNS Wakatobi formasi tahun 2019 menerima SK pengangkatan sebagai PNS. Foto: Boy/Telisik

" 121 CPNS formasi tahun 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi menerima SK pengangkatan sebagai PNS "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Sebanyak 121 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS, Senin (27/12/2021).

Setelah menyerahkan SK, Bupati Wakatobi, Haliana menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 121 CPNS yang kini sudah resmi menjadi PNS di lingkungan Pemkab Wakatobi.

"Saya berharap dapat menjalankan tugas secara prifesional dan bertanggung jawab. Serta terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja di tengah masyarakat," ujar Haliana.

Kepada pegawai negeri sipil yang baru saja diangkat, bupati berharap bisa bekerja profesional, agar tak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja PNS.

"Saya minta untuk menjaga citra positif dan jangan melakukan hal-hal yang menyimpang," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Sahibudin Najib mengatakan, 121 CPNS, kini resmi menjadi PNS Pemkab Wakatobi setelah menerima SK 100 persen.

Baca Juga: Antipasi Omicron, Jatim Bentuk Satgas Pemeriksaan di Pintu Masuk

Sebelum menerima SK PNS, gaji mereka baru 80 persen, namun kini mereka akan menerima gaji penuh sekaligus tunjangan sesuai jabatan yang diemban.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Ali Wangi mengungkapkan, dia menaruh harapan besar kepada para pegawai khususnya tenaga guru.

Baca Juga: Pekerja Migran Mudik, Pengawasan Bandara Juanda Diperketat

"Harapannya CPNS yang sudah 100 persen ini khususnya guru menjadi pendidik yang hebat, pendidik harus menjadi motivator dan pembangun kepribadian atau karakter siswa,," ungkap Ali Wangi. (A)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Haerani HambaliĀ 

Baca Juga