Jalan Panjang Keadilan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Hijriani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Januari 2022
0 dilihat
Jalan Panjang Keadilan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
Hijriani, SH, M.H, Dosen Unsultra & Direktur LBH Peradil. Foto: Ist.

" Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani melawan lupa, sebab kebenaran tidak dapat dibisukan "

Oleh: Hijriani, SH, M.H

Dosen Unsultra & Direktur LBH Peradil

BANGSA ini tidak boleh buta dan tuli, melihat dan mendengar rentetan peristiwa memilukan yang menimpa korban perempuan dan anak. Tidak lantas, hanya setelah viral kemudian diusut, setelah menghilang didiamkan bak menjadi benang kusut.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani melawan lupa, sebab kebenaran tidak dapat dibisukan, dan sejarah manusia tidak dapat dibungkam (sumber: anak tangga gedung Komnas Perempuan).

Perempuan, dengan segala kelebihan yang ada di dirinya, tegak berdiri menopang lelaki, tak semestinya mengalami kekerasan. Sederet kasus kekerasan yang dialami perempuan, terkuak satu demi satu, seperti gunung es yang menyimpan bongkahan didalamnya, tak tampak, kasat mata, namun berlarut terjadi menimpa perempuan, dengan segala jenis kekerasan yang dialami perempuan.

Kasus perbuatan bejat guru agama yang memperkosa santriwatinya, kisah diperkosanya mahasiswa yang berakhir dengan bunuh diri di atas pusara ayahnya, hilangnya anak perempuan yang ternyata diperkosa dan diperjualbelikan melalui aplikasi pemesanan adalah sederet kasus memilukan yang menempatkan perempuan sebagai tumbal rusaknya moral, bejatnya prilaku serta lemahnya penegakan hukum.

Kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi tidak hanya di lingkungan kerja, lembaga pendidikan, bahkan juga terjadi di lingkungan rumah tangga atau domestik. Korban perempuan enggan melaporkan kejadian yang dialaminya, karena harus menahan malu, menanggung cemoohan kaum julid, dan tidak mendapatkan dukungan dari pihak keluarga.

Kekerasan terhadap perempuan juga kerap tidak tuntas, akibat penegak hukum belum memiliki orientasi dan perspektif terhadap perempuan sebagai korban.

Aspek sejarah dan budaya yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk melalui hubungan patriarkat, tunduk sebagai kelas nomor dua di bawah laki-laki, sebagai subordinat baik secara ekonomi, politik, sosial bahkan dalam institusi perkawinan.

Meski gencar gerakan feminis dan aktivis perempuan yang menyuarakan ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami perempuan, seakan hanya menjaring angin, jika hanya dilakukan sepihak, tanpa sinergi dan tujuan yang sama dari semua pihak untuk memenuhi hak-hak perempuan dan melindungi perempuan sebagai korban.

Baca Juga: Generasi di Era Metaverse Abad 21

Mandeknya penyelesaian kasus kekerasan seksual, menambah deretan panjang derita yang dialami korban kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terus menjadi persoalan dan belum juga bermuara pada kepastian hukum.

Ketidakberpihakan kepada korban, blaming victim, pidana kekerasan terhadap perempuan hanya mengatur terkait pemerkosaan dan pencabulan, sementara legal standing untuk menindak pelaku pelecehan seksual yang berdampak pada sisi psikologis korban belum diatur.

Kurangnya alat bukti, tidak adanya saksi, struktur hukum baik sumber daya manusia maupun kelembagaan belum menunjukkan profesionalitas dan keberpihakan, seakan menguatkan alasan kasus kekerasan terhenti tanpa kepastian.

Minimnya upaya negara melindungi perempuan korban kekerasan, baik di lingkup personal maupun komunitas, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) sampai detik ini belum diketuk pengesahannya, RUU ini terus berpolemik di masyarakat, seakan menjadi perdebatan yang tak kunjung usai, berdebat sebatas wilayah interpretasi.

Dikeluarkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, juga sebagai upaya untuk mencegah maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, masih juga menimbulkan protes, dengan alasan yang sama “interpretasi frasa” yang bermakna ambigu.

Sementara di luar sana, terus jatuh korban yang membutuhkan pendekatan hukum yang jelas dan komprehensif tentang penanganan kekerasan seksual, tidak cukup dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengakomodir berbagai bentuk kekerasan seksual yang ada.

Baca Juga: Resolusi Diri dan Tahun Baru

Proses penyelesaian jalur hukum yang panjang dan melelahkan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai pada tahap penetapan putusan pengadilan adalah upaya terakhir yang harus dilalui korban.

Posisi korban yang tidak seimbang dalam sistem peradilan pidana/hukum acara pidana (KUHAP), condong menjauhkan korban dari akses keadilan yang seluas-luasnya, disebabkan ketiadaan prosedur, serta rumusan pasal yang spesifik mengintegrasikan pengalaman dan kepentingan korban.

Bak api dalam sekam, warning bahaya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akan terus menyala, hingga semua elemen masyarakat, negara berkomitmen untuk menjadikan kekerasan seksual sebagai isu besar yang harus segera ditetapkan regulasi yang tepat, RUU TPKS dan penegakan hukum yang serius dari aparat penegak hukum, menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Apapun alasannya, kedudukan para perempuan, adalah ibu, istri dan anak di lingkungan masyarakat, wajib ditempatkan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia. “Tidak boleh ada kekerasan, karena dia adalah perempuan”. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga