250 Penunggak Pajak Kendaraan di Muna Terjaring Razia, STNK Disita

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juli 2021
0 dilihat
250 Penunggak Pajak Kendaraan di Muna Terjaring Razia, STNK Disita
STNK yang dipegang oleh pengendara. Foto: Ist.

" Masyarakat Kabupaten Muna masih kurang kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. "

MUNA, TELISIK.ID - Masyarakat Kabupaten Muna masih kurang kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Samsat Muna pun terus mengoptimalkan penarikan pajak. Langkah yang dilakukan adalah dengan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna melakukan sweping kendaraan bermotor. Alhasil, ada sekitar 250 wajib pajak yang terjaring razia.

"Kita sita STNK yang sudah mati dan menunggak beberapa tahun pajaknya," kata Syukur Alwan, KUPTD Samsat Muna, Sabtu (10/7/2021).

Dengan adanya penyitaan STNK itu, pemilik kendaraan wajib melunasi tunggakan pajak dan memperbaruhi STNK. Bila, tidak dilakukan, maka STNK tetap akan ditahan.

"Kami berharap mereka dapat membayar pajak," pintanya.

Baca juga: Vaksinasi Lampaui Target, Kasus Positif di Bombana Meningkat

Baca juga: Nias Utara Diguncang Gempa M 5,6, Warga Rasakan Getaran

Tahun ini, Samsat Muna dibebankan harus menarik pajak kendaraan sebesar Rp 17,5 miliar yang terdiri dari PKB sebesar Rp 7,9 miliar, BBN-KB Rp 8,2 miliar, TP-KB Rp 962 juta dan D-PKB Rp 369 juta.

"Capaian hingga bulan Juli ini sekitar 52 persen," sebutnya.

Syukur menghimbau agar wajib pajak dapat melunasi tunggakannya, sehingga target dari Dispenda Sultra bisa tercapai. Apalagi, pajak yang dibayar itu akan dikembalikan ke daerah melalui sistem Dana Bagi Hasil (DBH).

"70 persen ke Pemprov Sultra dan 30 persen untuk Pemkab Muna. Dananya digunakan nantinya untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.

Ia menambahkan pemutihan denda pajak akan berakhir hingga 31 Juli mendatang. Karenanya itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi tagihan pokok pajaknya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga