31 Anak Binaan LPKA Kendari Diberi Remisi Hukuman dan 43 Tak Penuhi Syarat, Ini Ragam Kasus yang Menjerat
Gede Suyana Sriski, telisik indonesia
Rabu, 23 Juli 2025
0 dilihat
Penyerahan SK remisi khusus anak binaan LPKA Kelas II Kendari oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sultra, Fitriani Sinapoy, Rabu (23/7/2025). Foto: Gede Suyana Sriski/Telisik
" Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari turut memperingati Hari Anak Nasional ke-41 dengan upacara sederhana yang dilakukan di lapangan LPKA setempat, Rabu (23/7/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari turut memperingati Hari Anak Nasional ke-41 dengan upacara sederhana yang dilakukan di lapangan LPKA setempat, Rabu (23/7/2025).
Momen ini menjadi kabar bahagia sekaligus haru bagi 31 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri.
?Peringatan Hari Anak Nasional sekaligus pengingat bahwa setiap anak, bahkan yang sedang menjalani masa pembinaan, tetap mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan kembali menata hidup.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bagian dari pemenuhan hak-hak anak, terutama perlindungan dari kekerasan dan ancaman stunting.
Sulardi menilai proses pembinaan di LPKA Kendari sudah berjalan baik, namun tetap memerlukan dukungan lintas sektor.
Baca Juga: Ini Metode Khusus SD Negeri 04 Kendari Tumbuhkan Disiplin dan Kepercayaan Diri Siswa
"Kekerasan terhadap anak tidak boleh terjadi. Stunting juga harus dicegah. Layanan dasar seperti makanan, pendidikan, dan pembinaan harus diberikan secara optimal. LPKA tidak bisa kerja sendiri. Harus kolaborasi dengan Kemensos, Dinas Pendidikan, DP3A, dan lembaga lain," ujar Sulardi.
Plt Kepala LPKA Kelas II Kendari, Mustar Taro, mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku anak-anak binaan selama menjalani masa pembinaan.
Ia juga menegaskan bahwa Hari Anak Nasional menjadi momen yang penting bagi negara untuk menegaskan komitmennya pada hak-hak anak, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum.
?"Tahun ini, 2 anak mendapat pengurangan tiga bulan, 2 anak mendapat pengurangan dua bulan, dan 27 anak lainnya menerima remisi satu bulan. Remisi ini kami berikan bukan sebagai hadiah, tapi apresiasi atas hasil kerja keras mereka selama ini untuk mau berubah," ungkap Mustar.
?Sejumlah 31 anak binaan penerima remisi terdiri dari 15 orang kasus perundungan anak, 7 anak kasus narkotika, 7 kasus pencurian, dan 2 anak kasus senjata tajam.
Dari total 74 anak binaan di LPKA Kelas II Kendari, 43 anak lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Baca Juga: Kolaborasi SDN 17 Kendari dan Orang Tua Dorong Prestasi Siswa hingga Tingkat Nasional
?Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sultra, Fitriani Sinapoy, yang hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan dukungan dan berharap anak-anak binaan di LPKA Kendari punya masa depan yang lebih baik.
"Kami tahu, tak semua anak tumbuh dalam lingkungan ideal. Tapi masa lalu tidak harus jadi vonis seumur hidup. Anak-anak ini tetap berhak bermimpi dan punya masa depan," ujar Fitriani.
?Dalam perayaan Hari Anak Nasional dan penyerahan resmi remisi kepada anak binaan LPKA Kendari, dirangkaikan juga dengan penandatanganan kerja sama antara LPKA Kendari dan Sentra Meohai Kementerian Sosial untuk diadakan Hipnoterapi, guna untuk mendukung layanan psikososial dan terapi massal bagi anak-anak binaan. (A)
Penulis: Gede Suyana Sriski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS