Diduga Jual BBM Industri Ilegal, PT Tiga Dara Perkasa Dilaporkan ke Polda Sultra
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 28 Januari 2026
0 dilihat
PT Tiga Dara Perkasa resmi dilaporkan ke Polda Sultra dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri secara Ilegal. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" PT Tiga Dara Perkasa dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyalahgunaan dan peniagaan bahan bakar minyak (BBM) industri secara ilegal "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Tiga Dara Perkasa dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyalahgunaan dan peniagaan bahan bakar minyak (BBM) industri secara ilegal pada Selasa (27/1/2026).
PT Tiga Dara Perkasa dilaporkan oleh Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sultra. Sebelum dugaan perdagangan minyak ilegal itu sampai ke kepolisian, Forgema Sultra mendapat laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dugaan aktivitas ilegal tersebut terjadi di dua lokasi, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengatakan, mobil tangki muatan 10.000 liter tersebut sebenarnya juga pernah lalu-lalang di lorong itu, namun sempat lama tidak terlihat.
“Kalau dulu memang sering mobil tangki solar masuk di dalam lorong itu, tapi ini baru lagi mereka masuk,” ujarnya pada Minggu (25/1/2026) lalu saat diwawancarai telisik.id.
Baca Juga: Kakek di Muna Mabuk Aniaya Istri hingga Tewas
Kata dia, kedatangan mobil bernomor polisi DT 8540 KE yang masuk secara terang-terangan membuat warga terheran-heran. Menurutnya, aktivitas tidak biasa itu diduga tengah melakukan praktik yang biasa disebut warga sebagai 'kencing'.
“Sepertinya itu mobil tangki mau kencing di dalam lorong itu,” tegasnya.
Saat telisik.di mengkonfirmasi kepada Kapolsek Lalonggasumeeto, Ipda Alhumaedi, ia mengatakan belum mengetahui secara pasti kepemilikan mobil tangki.
“Siapa punya itu, saya belum tahu juga. Terima kasih informasinya, artinya kan tidak semua tahu. Kita di dalam (Polsek) cuma berapa orang,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, truk tersebut seharusnya tidak sedang beroperasi.
“Laporan mereka kan tidak beraktivitas, kayaknya punya Frans ini, kalau ibu Irma kan selalu anu,” jelasnya.
Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra secara resmi ke Polda Sultra.
Ia berharap laporannya dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi maupun industri.
“Harapan kami, aduan resmi ini bisa menjadi efek jera terhadap oknum-oknum yang selalu menyalahgunakan penggunaan BBM, baik subsidi maupun industri, karena hal tersebut sudah sangat meresahkan dan merugikan hak masyarakat lain,” katanya saat ditemui di Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Rahman menduga PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri berdasarkan data di website Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi.
“Kami menduga kuat PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Hal ini kami lihat dari website informasi agen BBM industri Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi,” ungkapnya.
Ia pun mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas izin pengangkutan dan distribusi BBM, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Polda Sultra harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Sekuriti Ngamuk Aniaya dan Tikam Tiga Karyawan Rich Club Kendari
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, mengatakan PT Tiga Dara Perkasa tidak terdaftar sebagai transportasi resmi Pertamina.
"Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina," tegas Rum saat dihubungi telisik.id. Rabu (28/1/2026).
Untuk diketahui, pengangkutan dan niaga BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi dan terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang tidak terdaftar sebagai mitra atau transportir resmi, namun tetap melakukan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM industri, berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta peraturan turunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Tiga Dara Perkasa terkait dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri tersebut. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS