Dua Pemuda Ditangkap Bawa Lari Uang Warga Lewat Modus Pinjaman Online
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 05 November 2021
0 dilihat
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua pelaku penipu dengan modus pinjaman online (Pinjol) "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua pelaku penipu dengan modus pinjaman online (Pinjol).
Keduanya adalah Ahmad Randhy Ayyassi Sirait (21) dan Syhari Yuddin (26), warga Jalan Ongah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Mereka kerap melakukan aksinya melalui handphone dan menebar pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (5/11/2021) sore, membenarkan adanya penangkapan itu. Keduanya ditangkap bersamaan.
"Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di sebuah rumah, Senin 1 November 2021. Tim melakukan penggeledahan yang setiap hari mereka jadikan tempat atau lokasi untuk melakukan penipuan online ini di Kota Medan," kata Hadi.
Selain mengamankan keduanya, tim dari Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, PC komputer, Handphone, dan sebuah buku tabungan.
Modus mereka, kata dia, membuat grup WhatsApp dan grup besar di Medsos mengatasnamakan sebuah koperasi PT Simpan Pinjam Sejahtera yang legal.
"Dalam menjalankan aksinya mereka juga mengelabui sasarannya dengan mengaku sudah terdaftar di OJK. Selain itu, mereka juga kerap mengirimkan tawaran pinjaman melalui pesan singkat," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga selalu membujuk rayu korban agar mau mengambil pinjaman. Setelah setuju, mereka pun mulai mengajukan syarat agar memberikan uang setoran awal sebesar Rp 500 ribu. Lalu uang pinjaman akan dikirim.
Ketika uang sudah mereka terima melalui rekening yang disediakan, para tersangka memblokir kontak dan memutuskan hubungan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, selain kedua pelaku ini, ada dua orang lagi yang sedang diburu, diantaranya orang pemilik rekening. Dimana para korban melakukan transfer sejumlah uang dan seorang lagi pimpinannya," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku, mereka akan dipersangkakan dengan hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 Milliar.
"Pasalnya adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon C Nababan ketika dikonfirmasi mengaku masih mendalami sudah berapa banyak korban dari modus penipuan berkedok pinjaman online ini.
Baca Juga: Diduga Langgar HAM, Kasatreskrim Polres Jaksel dan Langkat Diadukan ke Propam Polda Sumut
"Pelaku sudah beraksi selama 6 bulan, hubungan kedua pelaku yang diamankan dan dua orang yang sedang diburu terputus. Mereka berkenalan melalui telepon dan kasus ini masih kami dalami," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak pernah menerima upah dalam menjalankan bisnis penipuan ini. Hasil kejahatan itulah dibagi.
"Jadi, misalnya mereka (pelaku) berhasil melancarkan aksi sebanyak Rp 1 juta, itulah yang dibagi bagi mereka. Tapi, ini juga masih kami dalami kebenarannya," tuturnya
Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pemblokiran buku tabungan yang menjadi tempat korban melakukan transfer.
Baca Juga: Diduga karena Asmara, Pemuda di Kendari Meninggal Gantung Diri
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan orang yang belum dikenal dan berjanji bisa memberikan pinjaman uang, apalagi melalui online. Jika ada yang sudah menjadi korban, silahkan membuat laporan dan akan segera kami tindaklanjuti," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha