32 Perkara Pilkada 2020 Masuki Agenda Pembuktian di MK, Ini Daftarnya
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Jumat, 19 Februari 2021
0 dilihat
Perkara Pilkada 2020 telah memasuki agenda pembuktian di MK. Foto: Repro Google.com
" Pada persidangan sengketa Pilkada 2020 yang digelar Senin 15 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan melaju ke persidangan lanjutan.
Kali ini memasuki agenda pembuktian yang mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman resmi mkri.id pada Jumat (19/2/2021), berikut daftar perkara Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:
1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
3. Bupati Sumba Barat
4. Bupati Kotabaru
5. Gubernur Jambi
6. Bupati Malaka
7. Bupati Sekadau
8. Bupati Bandung
9. Bupati Sumbawa
10. Bupati Pesisir Barat
11. Bupati Boven Digoel
12. Bupati Samosir
13. Bupati Morowali Utara
14. Bupati Mandailing Natal
15. Bupati Solok
16. Bupati Nabire
17. Bupati Nabire
18. Bupati Teluk Wondama
Baca juga: Penetapan Bupati Muna Terpilih Diundur 21 Februari
19. Bupati Indragiri
20. Bupati Nias Selatan
21. Bupati Yalimo
22. Wali Kota Banjarmasin
23. Bupati Halmahera Utara
24. Bupati Labuhanbatu
25. Bupati Karimun
26. Bupati Labuhanbatu Selatan
27. Bupati Konawe Selatan
28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
29. Bupati Tojo Una-Una
30. Bupati Rokan Hulu
31. Bupati Tasikmalaya
32. Wali Kota Ternate
Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputuskan pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian saat sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).
Pada persidangan sengketa Pilkada 2020 yang digelar Senin 15 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan.
Selanjutnya pada Selasa 16 Februari, 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu 17 Februari 37 perkara yang tidak diterima.
Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali