4 Cara Mudah Bikin e-Paspor

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 29 September 2022
0 dilihat
4 Cara Mudah Bikin e-Paspor
Pengurusan paspor bisa dilakukan dengan cara offline maupun online. Foto: Repro hhtourandtravel.com

" e-Paspor memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat dan lengkap "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan teknologi saat ini banyak memudahkan aktivitas manusia, termasuk mengurus paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.

Dikutip dari semarang.imigrasi.go.id, paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.

Pada dasarnya, paspor merupakan dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah habis masa berlakunya.

Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-Paspor).

Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah bisa bisa dikenali lewat pemindaian.

Namun, paspor biasa dan e-paspor sama-sama merupakan identitas yang sah. Tapi, e-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat dan lengkap.

Melansir cnnindonesia.com, berikut cara mudah bikin e-Paspor:

1. Daftar Online

- Pendaftaran untuk membuat e-Paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.

- Pilih Kantor Imigrasi tujuan dan pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.

Baca Juga: Jadwal Film One Piece di Hollywood Kendari Hari Ini, Lengkap dengan Harga Tiketnya

- Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.

2. Datangi Kantor Imigrasi

- Datang ke Kantor Imigrasi tujuan kamu sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya.

- Bawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap

- Siapkan barcode untuk dipindai petugas

- Tunggu nomor antreanmu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto. Jangan gunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.

- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.

- Untuk pembayaran e-Paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, baik itu dari teller, ATM, atau e-banking.

3. Proses Pembuatan Paspor

- Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.

4. Pengambilan e-Paspor

- Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor

- Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu

- Pengambilan e-Paspor bisa diwakilkan asal yang mengambil masih satu Kartu Keluarga (KK) dan jangan lupa bawa KK asli. Jika diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa

Baca Juga: 5 Fakta Healing di Alam Ternyata Bisa Menyembuhkan

Biaya Pembuatan dan Cara Pembayaran e-Paspor:

- 24 halaman: Rp 350 ribu

- 24 halaman pengganti paspor hilang masih berlaku: Rp 800 ribu

- 24 halaman pengganti paspor rusak masih berlaku: Rp 350 ribu

- 24 halaman pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam: Rp 350 ribu

- 48 halaman: Rp 600 ribu

- 48 halaman pengganti paspor hilang masih berlaku:Rp 1,2 juta

- 48 halaman pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam: Rp 600 ribu

- Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik khusus e-Paspor: Rp 55 ribu. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga