4 Parpol Tak Ajukan Bacaleg di KPU Manggarai

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
4 Parpol Tak Ajukan Bacaleg di KPU Manggarai
Bawaslu Manggarai telah melakukan pengawsan secara melekat terhadap proses pendaftaran bacaleg dari 14 parpol. Foto: Ist.

" 4 partai politik di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU "

MANGGARAI, TELISIK.ID - 4 partai politik di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU. 4 Parpol yang tidak mengajukan bacalegnya itu adalah Partai Ummat, PPP, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, Rabu (17/5/2023) mengatakan, selama proses pendaftaran, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan. Namun pengajuan dokumen bacaleg ke KPU hanya datang dari 14 parpol saja, sedangkan 4 lainnya tidak. Belum diketahui alasan 4 parpol itu tak mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Manggarai, Heri Harun menambahkan bahwa pihaknya telah mengawasi jalannya pendaftaran pada semua tingkatan selama 14 hari.

Selama pengawasan itu, kata Heri, pihaknya menerima 14 parpol yang mendaftar dan dari 14 parpol tersebut masih mungkin ada perbaikan dokumen.

Apabila ada perbaikan dokumen, katanya lagi, maka parpol dan bacaleg wajib memperbaikinya agar bisa terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Dokumen Tak Lengkap, Partai Garuda Konawe Gagal Daftar Bacaleg

"Kami berharap kalau ada perbaikan yah segera diperbaiki. Tetapi kalau tidak maka akan menjadi daftar calon sementara (DCS) sebelum ke DCT," tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohanes Sunardianto Gampung menjelaskan bahwa sejauh ini ada 453 Bacaleg yang sudah ajukan dokumen ke KPU.

Baca Juga: Partai Garuda Tak Daftar Bacaleg ke KPU Kota Baubau hingga Penutupan

Untuk di kabupaten Manggarai ada 14 parpol yang sudah mengajukan dokumen bacaleg periode 2024-2029, sementara 4 parpol lainnya tidak mengajukan bacaleg.

Akan tetapi, kata dia, dari 14 parpol yang mengajukan bacaleg itu  tidak semuanya mengajukan penuh untuk setiap dapil karena tidak boleh melebihi jumlah kursi.

"Parpol memang tidak boleh mengajukan bacalegnya melebihi jumlah kursi yang berada dalam dapil itu. Tapi kalau kurang boleh," katanya. (A)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga