Dokumen Tak Lengkap, Partai Garuda Konawe Gagal Daftar Bacaleg

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 15 Mei 2023
0 dilihat
Dokumen Tak Lengkap, Partai Garuda Konawe Gagal Daftar Bacaleg
Ketua KPU Konawe (kiri) bersama Koordinator Divisi Teknis KPU Konawe (kanan) saat konferensi pers pendaftaran bacaleg. Foto: Ist.

" Dikembalikanya berkas Partai Garuda karena Form B pengajuan bacaleg tidak ada fisik dan Silon serta Form B daftar bakal calon juga tidak ada fisiknya "

KONAWE, TELISIK.ID - Memasuki tahapan pengajuan bacaleg yang dimulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023, KPU Konawe baru menerima kehadiran partai politik untuk melakukan pendaftaran hari Kamis tanggal 12 hingga 14 Mei 2023.

Dalam proses pemeriksaan dokumen yang telah diajukan oleh partai politik ke KPU Kabupaten Konawe, total yang yang mengajukan dan dinyatakan diterima ada 17 partai.

Berikut partai yang telah mengajukan dokumen bacaleg dan dinyatakan diterima dan lengkap meliputi: PDIP, NasDem, PAN, PKS, PBB, PKB, Demokrat, PKN, Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Gelora, PSI, Ummat dan Partai Buruh.

Armanto, Koordinator Devisi Teknis KPU Konawe mengatakan, 17 partai tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dmulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ia juga mengatakan 1 partai yang dinyatakan dikembalikan untuk dilengkapi yaitu Partai Garuda. Akan tetapi kelengkapan yang diminta tidak terpenuhi sampai jadwal pengajuan ditutup pukul 24.00.

Baca Juga: Partai Ummat Kolaka Utara Gagal Daftar Bacaleg, Ini Sebabnya

"Hal ini dikarenakan kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital ke dalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ia menambahkan, jauh sebelumnya KPU Konawe telah melakukan Bintek dan FGD (Forum Discussion Group) bersama partai politik se-Kabupaten Konawe, dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pengajuan bacaleg.

"Bahkan KPU Konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagi partai politik apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam aplikasi Silon," tambahnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan ini, dan terkhsus kepada rekan-rekan media/pers yang juga telah mengawal proses tahapan ini sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Karena peran media sangat sentral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat Konawe," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar mengatakan, pihaknya telah menjalankan tahapan yang sudah diatur dalam PKPU pencalonan yaitu PKPU 10 tahun 2023.

Baca Juga: 3 Parpol di Kolaka Timur Tidak Daftar Bacaleg

"KPU Konawe tetap pada jadwal dan proses tahapan yang ada," tegasnya.

Terkait Partai Garuda, Azwar mengatakan, dikembalikanya berkas karena Form B pengajuan bacaleg tidak ada fisik dan Silon serta Form B daftar bakal calon juga tidak ada fisiknya.

"Dokumen syarat calon tidak ada, yang jelas tidak memenuhi apa yang diminta oleh KPU," ungkapnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga