4 Sekolah Dasar Katolik di Manggarai Tak Dapat Dana BOS, Ini Kendalanya

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 16 Juni 2023
0 dilihat
4 Sekolah Dasar Katolik di Manggarai Tak Dapat Dana BOS, Ini Kendalanya
Potret SDK Kedindi, salah satu sekolah katolik yang tak dapat dana BOS. Foto: Ist.

" Empat Sekolah Dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tidak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. Empat SDK itu, yakni SDK Kedindi, SDK Ruis, SDK Wae Kajong dan SDK Lamba "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Empat Sekolah Dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tidak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. Empat SDK itu, yakni SDK Kedindi, SDK Ruis, SDK Wae Kajong dan SDK Lamba.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Frans Gero mengatakan, alasan 4 SDK itu tidak mendapat dana BOS tahun 2023 itu karena terkendala hal yang dianggap vital, yakni tidak mematuhi deadline waktu pengiriman data dan kedua soal izin operasional.

Sebab, sesuai Permendikbud Nomor 63/2022 tentang Ketentuan Juknis dana BOS, semua berkas harus sudah masuk ke aplikasi Dapodik di Kementerian batas akhir 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Bawaslu Manggarai Sambangi Parpol untuk Cegah Potensi Pelanggaran

"Mereka tidak tepat waktu mengupload data ke aplikasi dapodik ke Kementerian Pendidikan. Sebenarnya itu harus cepat, sebelum waktu supaya bisa pencairan tahap pertama," kata Frans Gero, Jumat (16/6/2023).

Frans mengatakan, sekolah-sekolah umumnya sudah tahu ketentuan teknis tersebut. Karena itu, semua harus bekerja dalam ketentuan tersebut. Jadi yang tidak menepati deadline memasukkan berkas pasti tidak diakomodir.

Selama ini, kata Frans, pihaknya sudah berjuang ke kementrian pendidikan dan hasilnya, diberi toleransi ke sekolah-sekolah itu untuk menguplod berkas dengan deadline per 1 Maret 2023. Tetapi hanya 12 sekolah yang diakomodir kembali, sedangkan 4 yang lain belum.

Kemudian lanjut Frans, persyaratan teknis terkait dokumen merupakan hal yang paling vital. Sebab sesuai Pasal 8 Permendikbud No 63/2022, ada poin yang menyatakan, sekolah harus memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.

“Soal izin operasional itu jadi soal kedua. Sekolah-sekolah kadang tak menyimpannya secara baik, sehingga sulit ditemukan ketika diperlukan,” katanya.

Baca Juga: Warga 4 Gendang di Manggarai Hadang Kendaraan Milik PLN

Selama ini, lanjut Frans, yang ada soal berkaitan dengan izin operasional sekolah, Dinas memberikan surat keterangan sehingga diakomodir. Tetapi sekarang, surat keterangan sudah tidak dipakai lagi. Karena itu, sekolah harus mengantongi dokumen izin operasionalnya.

Sementara itu, Bendahara SDK Kedindi, Gual terus meminta perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai agar memperhatikan sekolah mereka.

Menurutnya, semua data sudah dikirim hanya masih belum ada kejelasan dari pemerintah. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga