Banyak ASN Dipecat, Bos BKN Sudah Bulat Mau Percepat Rekrutmen CPNS 2026

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2026
0 dilihat
Banyak ASN Dipecat, Bos BKN Sudah Bulat Mau Percepat Rekrutmen CPNS 2026
Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Foto: Repro KemenPAN-RB

" Pemerintah menegaskan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, menjadi kebutuhan penting "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menegaskan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, menjadi kebutuhan penting untuk memenuhi kebutuhan aparatur di berbagai instansi.

Salah satu faktor yang melatarbelakangi kebijakan tersebut ialah meningkatnya jumlah ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin serta kebutuhan jabatan yang harus diisi oleh pegawai berstatus PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan proses seleksi harus dipersiapkan lebih awal karena pengangkatan ASN memerlukan tahapan yang tidak singkat.

Mulai dari seleksi, penetapan sebagai calon pegawai, hingga orientasi sebelum resmi menjalankan tugas.

"Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tes nya harus sekarang karena ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan," kata Zudan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2026).

Selain memenuhi kebutuhan pegawai secara umum, pemerintah juga menilai sejumlah jabatan fungsional memerlukan aparatur dengan status PNS karena sifat pekerjaannya bersifat jangka panjang. Jabatan tersebut, antara lain, guru dan dosen yang berperan menyiapkan sumber daya manusia untuk masa depan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dipastikan Dibuka untuk Formasi Guru dan Nakes, Begini Bocoran Jadwal Bos BKN

Menurut Zudan, jabatan tersebut tidak tepati jika hanya diisi melalui skema perjanjian kerja karena membutuhkan kesinambungan dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier.

"Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga menyoroti masih adanya ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan karena melanggar disiplin kerja. Ia mengungkapkan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) secara rutin menangani kasus pemberhentian tersebut.

"PPPK juga harus ngerti, harus rajin kerja karena kami di BPASN setiap bulan selalu ada pemberhentian PPPK yang dipecat karena tidak masuk kantor, ini yang harus kita sama-sama saling menjaga," katanya.

Ia menjelaskan rekrutmen PPPK afirmasi pada 2024–2025 pada dasarnya bukan disusun berdasarkan kebutuhan formasi setiap instansi. Rekrutmen dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, masih terdapat peserta yang tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat, termasuk persoalan kelengkapan ijazah. Kondisi tersebut turut memengaruhi masa kontrak PPPK yang bervariasi, mulai satu tahun, tiga tahun, hingga lima tahun.

"Kenapa memenuhi persyaratan, karena ada yang tidak punya ijazah, sehingga gagal diangkat, ini yang dalam pergantian kontraknya ada yang dibuat satu tahun, tiga tahun, lima tahun," ungkap Zudan.

Lebih lanjut, pemerintah saat ini tengah melakukan penataan kembali kebutuhan formasi ASN seiring berakhirnya masa kontrak sebagian PPPK. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Baca Juga: Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Kuota, Kemendikdasmen Buka Rekrutmen CPNS Guru Tahun Depan

Zudan juga mengakui mulai muncul keresahan di kalangan PPPK yang masa kontraknya segera berakhir. Karena itu, pemerintah berupaya melakukan penataan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap tenaga kerja.

"Ini kan mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini jangan sampai ada PHK massal diupayakan, sebisa mungkin PPPK ini diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," paparnya.

Hingga kini, BKN belum mengungkapkan jumlah ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin. Namun, pemerintah menegaskan kebutuhan seleksi CPNS 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur pada berbagai jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga