Realisasi Belanja Pendidikan Tak Sampai 20 Persen APBN, Begini Reaksi Purbaya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan realisasi anggaran pendidikan terus dioptimalkan meski belum mencapai target. Foto: Instagram@menkeuri
" Realisasi anggaran pendidikan 2025 belum mencapai 20 persen APBN "

JAKARTA, TELISIK.ID - Realisasi anggaran pendidikan 2025 belum mencapai 20 persen APBN, Purbaya menegaskan pemerintah terus melakukan optimalisasi.
Realisasi belanja sektor pendidikan kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di DPR RI. Pemerintah mengakui realisasi anggaran pendidikan belum mencapai porsi 20 persen dari total belanja negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi dengan memprioritaskan anggaran pendidikan melalui berbagai instrumen belanja negara.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan tidak hanya berasal dari belanja pemerintah pusat, tetapi juga melalui transfer ke daerah serta pembiayaan pendidikan.
"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20?ri APBN, serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ujar Purbaya dalam Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: 10 Negara Ekonomi Moncer Paling Royal Belanja Pendidikan 2026, Indonesia Masuk Kelompok Terendah
Purbaya menjelaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran anggaran pendidikan setiap tahun. Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga pilar utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
"Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan," tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui realisasi anggaran pendidikan pada 2025 masih berada di bawah amanat konstitusi. Berdasarkan data pemerintah, realisasi anggaran pendidikan mencapai sekitar 19,1 persen dari total realisasi belanja negara.
"Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 mencapai 19,1?ri realisasi belanja negara, dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," ungkapnya.
Sorotan terhadap realisasi anggaran pendidikan juga datang dari anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit. Dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Dolfie mempertanyakan realisasi anggaran pendidikan yang dinilai belum pernah mencapai target dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Dolfie, pada 2021 realisasi anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 479,6 triliun atau 87,2 persen dari target Rp 550,01 triliun. Sementara pada 2025, realisasi mencapai Rp 656,62 triliun atau 90,66 persen dari target sebesar Rp 724,26 triliun.
Ia menilai capaian tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan pemenuhan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
"Saya mau mempertanyakan realisasi anggaran pendidikan, ini datanya tidak pernah tercapai. Menurut saya ini PR yang harus diselesaikan oleh Pak Darto (Dirjen Anggaran)," kata Dolfie.
Baca Juga: Wajib Belajar jadi 13 Tahun, Satu Tahun PAUD Resmi Masuk Skema Pendidikan Nasional?
Selain menyoroti realisasi anggaran yang belum mencapai target, Dolfie juga mempertanyakan sisa anggaran pendidikan yang belum terserap hingga akhir tahun anggaran.
"Coba Bapak lihat, ini yang menyebabkan anggaran pendidikan tidak pernah tercapai 20%. Hak konstitusional rakyat dirampas, ke mana sisa anggaran? Apa disembunyikan atau bagaimana, mohon ini diperhatikan lagi Pak," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan penyerapan anggaran pendidikan pada 2026. Langkah tersebut dilakukan agar realisasi anggaran semakin meningkat serta mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai amanat UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS