Jadwal CAT CPNS dan PPPK 2026 Keluar, Berikut Dokumen hingga Ketentuan Pakaian Peserta

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2026
0 dilihat
Jadwal CAT CPNS dan PPPK 2026 Keluar, Berikut Dokumen hingga Ketentuan Pakaian Peserta
BKN mengumumkan jadwal CAT CPNS dan PPPK 2026 beserta dokumen, tata tertib, serta ketentuan pakaian peserta. Foto: Repro BKN

" Badan Kepegawaian Negara resmi mengumumkan jadwal CAT CPNS dan PPPK 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara resmi mengumumkan jadwal CAT CPNS dan PPPK 2026, lengkap dengan persyaratan dokumen, aturan kehadiran, serta ketentuan pakaian peserta ujian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat pada 13 hingga 27 Juli 2026.

Tahapan tersebut diikuti peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Pelaksanaan seleksi dilakukan di puluhan titik ujian yang telah disiapkan BKN bersama instansi penyelenggara. Selain memastikan jadwal dan lokasi ujian, peserta juga diwajibkan memahami seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari dokumen yang harus dibawa, aturan kehadiran, tata tertib, hingga ketentuan berpakaian selama mengikuti ujian.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan BKN telah menyiapkan 42 titik lokasi ujian untuk mendukung pelaksanaan seleksi kompetensi.

"Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi, BKN telah menyiapkan 42 titik lokasi ujian, terdiri atas 35 titik lokasi BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, serta 7 titik lokasi mandiri instansi. Seleksi Kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 27 Juli 2026 dengan estimasi pelaksanaan selama 15 hari," ujar Wisudo, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (15/7/2026).

Wisudo menjelaskan, penyelenggaraan CAT mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi berbasis CAT. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan seleksi agar berlangsung sesuai prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Baca Juga: BKN Bongkar Alasan CPNS 2026 Molor, Ternyata Pemerintah Masih Fokus ke Program Ini

BKN mengimbau seluruh peserta untuk secara berkala memantau akun masing-masing di portal SSCASN. Informasi mengenai jadwal, lokasi, serta sesi ujian hanya diumumkan melalui akun peserta sehingga wajib diperiksa sebelum hari pelaksanaan.

Peserta juga diminta hadir lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti proses registrasi, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan keamanan sebelum memasuki ruang ujian.

Sebelum mengikuti seleksi, peserta diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui akun SSCASN. Kartu tersebut dapat diunduh pada menu Kartu Peserta Ujian setelah peserta masuk ke akun masing-masing, kemudian dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas ukuran A4.

Adapun dokumen yang wajib dibawa peserta saat mengikuti CAT meliputi:

* Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) asli.

* KTP elektronik asli atau surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

* Surat keterangan domisili apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan data pada KTP.

* Salinan digital ijazah asli dan transkrip nilai yang tersimpan di telepon genggam sebagai dokumen cadangan apabila diperlukan saat verifikasi.

BKN menegaskan bahwa peserta yang membawa dokumen tidak sesuai dengan data pendaftaran berpotensi dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Selain dokumen, peserta wajib mematuhi aturan kehadiran yang telah ditetapkan. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal ujian, mengikuti pemeriksaan fisik, serta mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruang CAT.

Peserta yang terlambat, tidak hadir, atau mengikuti ujian di luar jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur. BKN juga tidak memberikan kesempatan perubahan jadwal maupun perpindahan sesi ujian.

Untuk ketentuan berpakaian, seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal dengan rincian sebagai berikut:

* Kemeja putih polos.

* Celana panjang atau rok hitam polos.

* Tidak menggunakan bahan jeans, corduroy, khakis, maupun legging.

* Sepatu hitam tertutup.

* Bagi peserta perempuan yang berhijab wajib mengenakan hijab hitam polos.

Baca Juga: Banyak ASN Dipecat, Bos BKN Sudah Bulat Mau Percepat Rekrutmen CPNS 2026

Sementara itu, demi menjaga keamanan dan integritas pelaksanaan seleksi, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam ruang ujian, yakni:

* Tas.

* Jaket, rompi, dan topi.

* Buku dan alat tulis.

* Telepon genggam.

* Kamera.

* Laptop.

* Earphone.

* Kalkulator.

* Makanan dan minuman.

* Senjata tajam maupun senjata api.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tata tertib yang berlaku, termasuk didiskualifikasi dari proses seleksi.

BKN kembali mengimbau seluruh peserta agar terus memantau akun SSCASN dan kanal resmi BKN untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal, pengumuman lanjutan, maupun perubahan ketentuan selama proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2026 berlangsung. Dengan memahami seluruh persyaratan dan tata tertib yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat mengikuti seleksi sesuai prosedur yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga