5 Remaja Pembuat dan Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Minggu, 14 Maret 2021
0 dilihat
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada (tengah) saat merilis penangkapan pembuat tembakau sintetis. Foto: Ist.
" Di TKP pertama, dari kedua orang tersebut kami temukan 57 sachet tembakau sintetis. "
MAKASSAR, TELISIK.ID – Polisi meringkus lima remaja yang diduga sebagai sindikat pembuat dan pengedar tembakau sintetis di Kota Makassar.
Empat di antaranya adalah remaja berusia belasan tahun. Mereka adalah Virgiawan (16), Muh Iksan Nur (19), Muh Fadhil (19) dan Muh Farel (18). Satunya lagi berusia 20 tahun, Izam Zainul.
Sindikat jaringan pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis ini diringkus Tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Diawali dengan ditangkapnya Virgiawan dan Iksan di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar pada Kamis (11/03/2021).
“Di TKP pertama, dari kedua orang tersebut kami temukan 57 sachet tembakau sintetis,” kata Indra kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/03/2021) petang.
Baca juga: Hendak Membela Seorang Ibu, Sembilan Warga Konawe Berurusan dengan Polisi
Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku ini, polisi pun langsung bergerak cepat ke lokasi yang merupakan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis itu, di Jalan Abdesir, Makassar. Disitu polisi mengamankan 78 sachet tembakau sintetis.
“Di TKP kedua, kita amankan tiga orang. Dimana ketiga pelaku tersebut berstatus mahasiswa. Yang mana TKP kedua ini merupakan pabrik dari tembakau sintetis ini,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti puluhan sachet tembakau sintetis, polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk menyulap tembakau biasa menjadi narkoba.
“Ada juga bibitnya sehingga setelah jadi, siap diedarkan melalui instagram,” ucap Indra.
Indra menjelaskan, kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Dimana Virgiawan dan Iksan sebagai kurir barang haram itu. Tiga lainnya sebagai pembuat.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali