Perkara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Muna, Tersangka Kades Matombura Tidak Ditahan
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 11 Agustus 2024
0 dilihat
Keluarga korban dugaan pencabulan saat berada di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisal FR, sampai saat ini masih menghirup udara bebas "
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisal FR, sampai saat ini masih menghirup udara bebas.
Polres Muna terkesan mengendapkan kasus tersebut. Buktinya, berkas perkara yang telah dilimpahkan (tahap I) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tak ditindaklanjuti ke tahap II.
Karena tak kunjung ada pelimpahan tersangka, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut (P-21A).
Baca Juga: Viral Dua Sejoli di Konawe Selatan Digrebek Warga saat Mesum di Gedung Sekolah
Ibu korban, Arni, sangat menyayangkan hal tersebut. Ia bersama warga desa menduga ada permainan dalam penanganan kasus tersebut. Karena beberapa waktu lalu, kasus tersebut akan diselesaikan secara damai melalui jalur restorativ justice (RJ). Sedangkan ia sebagai ibu korban, tidak pernah menyetujuinya.
Ia pun meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kasus ini sudah masuk delapan bulan, tapi tersangka tidak ditahan, ada apa sebenarnya," kata Arni saat mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa anaknya di Polres Muna, Minggu (11/8/2024).
Bukan itu saja, mantan Kades Matombura, AL, yang ikut dilaporkan juga karena diduga mencabuli anaknya, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim, AKP Arsangka, membenarkan bila berkas perkara Kades Matombura dikembalikan akibat tidak dilakukan tahap II.
Alasan penyidik belum melakukan tahap II, dikarenakan dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Saat ini, kita lakukan penyidikan lanjutan," kata Arsangka.
Terkait mantan Kades Matonbura, AL yang dilaporkan, sudah dilakukan penyelidikan. Hanya saja, saat itu yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg), sehingga terpending akibat adanya surat edaran untuk memberhentikan penyelidikan sementara.
Baca Juga: Pelaku Penikaman Dua Remaja di Buton Tengah Ditangkap saat Hendak Melarikan Diri
"Untuk mantan kades itu prosesnya tetap lanjut," timpalnya.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan La UG dan AL terjadi pada Oktober 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari lalu. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 Januari lalu, La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan akibat sakit dan sampai saat ini tersangka masih menghirup udara bebas. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS