Rumah Kos Milik Bos Judi Online di Medan Disita Polisi, Penghuni Heran

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Oktober 2022
0 dilihat
Rumah Kos Milik Bos Judi Online di Medan Disita Polisi, Penghuni Heran
Petugas kepolisian dari Ditresrimsus Polda Sumatera Utara ketika menyita aset rumah kos milik Apin BK alias Jonni yang merupakan bos judi online. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Rumah kos atau indekos yang berada di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, disita polisi "

MEDAN, TELISIK.ID - Rumah kos atau indekos yang berada di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, disita polisi, Kamis (6/10/2022).

Rumah itu adalah aset milik Apin BK alias Jonni bos judi online yang saat ini sedang diburu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara Subdit Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev).

Belasan anak kos yang menetap di situ heran dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka disuruh pindah oleh pemilik kos dan angkat barang atau perkakas dengan segera.

"Iya, tadi malam kami disuruh angkat barang. Katanya rumah ini atau tempat kos ini mau disita polisi. Kami tidak tahu kalau rumah ini mau disita polisi," kata Indah, salah satu penghuni kos.

Baca Juga: Aset Milik Bos Judi Disita Polisi, Berkedok Restoran Cepat Saji

Diakuinya, sampai dengan kegiatan penyitaan. Masih ada barang di dalam rumah kost itu. Mereka membayar uang kos Rp 1 juta.

"Kami mau ambil barang kami, masih ada meja kami yang belum diambil. Ada juga masih ada tempat tidur di dalam punya teman kami," ungkapnya.

Kepala Lingkungan I, Muhammad Yusri ketika berada di lokasi mengakui, di dalam rumah berlantai 3 ini ada 16 kamar.

"Iya, selama ini setahu saya ini adalah tempat indekos. Cuma saya tidak tahu siapa pemiliknya, tidak pernah bertemu dengan pemiliknya. Hanya kenal dengan yang menjaga kos itu saja," kata Yusri.

Kemudian, kepala lingkungan yang sejak tahun 2010 ini mengaku, selama ini kos itu tidak pernah ada praktek perjudian. Dia heran mengapa disita karena perkara perjudian.

"Iya, saya tidak tahu. Selama ini di lokasi ini tidak pernah ada peredaran narkoba dan judi," terangnya.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.

"Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 211, di lokasi ini adalah aset milik bos judi yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Apin BK alias J," katanya.

Menurut Herwansyah Putra, aset ini ada keterlibatan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Sumatera Utara.

"Iya, karena ada keterlibatan makanya disita. Penyitaan sudah sesuai dengan prosedur dan ada bukti sita dari pengadilan negeri Medan Nomor 3254/Pen.Sit/2022 tertanggal 23 September 2022. Sehingga bangunan ini kami pasang plang penyitaan dan stiker, tim juga memasang garis polisi di lokasi," tuturnya.

Sedangkan mengenai masih adanya barang milik anak kos yang ada dilokasi itu. AKBP Herwansyah Putra mengaku telah memberikan waktu kepada mereka untuk mengangkat barang itu.

"Kami kasih waktu kepada anak anak kos untuk mengangkat perkakas milik mereka," tambahnya.

Diakuinya, dalam perkara perjudian ini. Polisi masih memburu Apin BK alias J yang statusnya sudah DPO.

"Iya, masih terus dicari keberadaannya. Bahkan, sudah berkomunikasi dengan Mabes Polri," terangnya.

Baca Juga: Kaki Bendahara Kecamatan Ditembak Softgun, Polisi Buru Pelaku

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perjudian ini. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jonni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.

Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra juga langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar perharinya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga