7 Manfaat Miliki NIB untuk UMKM, Daftar Segera

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
7 Manfaat Miliki NIB untuk UMKM, Daftar Segera
NIB memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pelaku UMKM. Foto: Repro google.com

" Untuk memajukan usaha, salah satu yang mesti dimiliki sebagai legalitas adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Berwirausaha saat ini menjadi pekerjaan yang banyak diminati masyarakat, terutama generasi muda.

Berbagai bidang usaha pun telah dilakukan, sehingga saat ini berbagai tempat usaha yang dikelola oleh anak-anak muda semakin menjamur.

Mereka membentuk usaha di berbagai bidang, mulai dari warung makan hingga perusahaan start up berbasis teknologi.

Untuk memajukan usaha, salah satu yang mesti dimiliki sebagai legalitas adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dikutip bkpm.go.id, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Untuk memperoleh legalitas sebagai sebuah usaha adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini sebenarnya penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.

Dikutip detik.com dari uns.ac.id pada Jumat (22/7/2022), berikut ini pentingnya sebuah usaha untuk memiliki NIB baik UMKM menurut Ketua Tim Riset Grup Hukum Administrasi dan Energi Fakultas Hukum UNS, Fatma Ulfatun Najicha:

1. Menyimpan Data Perizinan dalam Satu Identitas

"Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan. Dengan NIB, bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial," terang Fatma.

Baca Juga: Gandeng BI, Jokowi Resmi Luncurkan Kartu Kredit Khusus Pemerintah

2. Memperoleh Kelengkapan Berkas Usaha

Mengurus NIB hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Semua bisa dilakukan secara online.

Dengan mendapatkan NIB, UMKM juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan.

Salah satunya adalah bisa terdaftar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan atau SIUP.

3. Mendapat Pendampingan Usaha

UMKM yang memiliki NIB akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.

4. Memperoleh Akses Pemodalan

Memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.

5. Kesempatan Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan

"Keuntungan kelima yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya," kata Fatma.

6. Memangkas Proses Perizinan

Mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. Pemilik usaha hanya perlu mendaftar melalui laman resmi One Stop Submission (OSS).

Baca Juga: Harga Emas Antam 31 Agustus Anjlok, Berikut Rinciannya

Mengurus NIB ini bisa dilakukan secara online. Prosesnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

7. Mendapat Kepastian dan Perlindungan Usaha

UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan.

Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga