7 Warga Jawa Timur Jadi Korban TPPO di Thailand, Tersangka Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
7 Warga Jawa Timur Jadi Korban TPPO di Thailand, Tersangka Dibekuk Polisi
Para tersangka saat dipamerkan dihadapan media hasil ungkap Polda Jawa Timur soal TPPO di Thailand. Foto: Ist.

" Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Ditkrimsus Polda Jawa Timur dengan korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Thailand "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak Pidana Perdagangan Orang diungkap lagi pihak Ditkrimsus Polda Jawa Timur dengan korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Thailand.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka YS (45) warga Jember, dan MSK (48) warga Banyuwangi, FM (41) Sukadana warga Bali, RT (37) warga Medan.

"Lokasi kejadiannya ada di Thailand dan Perumahan Ambulu Jember,"jelasnya, senin (26/6/2023) malam.

Toni mengatakan modus yang dilakukan tersangka YS, yaitu melakukan rekrutmen PMI dengan imbalan gaji antara lain Rp 15 juta hingga Rp 22 juta. Pelaku mengenakan biaya administrasi keberangkatan antara Rp 17 juta hingga Rp  20 juta. Setelah mendapat korban, uang itu oleh tersangka YS dibagi dengan tersangka MSK.

Kemudian tersangka MSK, kata Toni, memberangkatkan 7 calon pekerja migran tersebut ke Bandara Soekarno Hatta, disana sudah menunggu tersangka FM.

Baca Juga: Lewat Jalur Ilegal, Pekerja Migran Indonesia Gagal ke Kamboja

"Karena pemberangkatan baru keesokan harinya, para korban terlebih dahulu menginap di salah satu hotel disana," jelasnya.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan saat akan diberangkatkan tersebut, oleh FM, para korban diminta menunjukkan sikap biasa.

"Jangan tolah toleh dan jika ditanya diimigrasi diminta menjawab mau jalan-jalan ke Thailand,"jelasnya.

Di Thailand, sambung Dirmanto, mereka ditampung ditempat tersangka L, kemudian L memberikan komisi Rp 2,5 juta untuk pengiriman para calon pekerja migran. Kasus tersebut terbongkar, lanjut Dirmanto, karena pekerjaannya yang dijanjikan tidak sesuai yang diharapkan mereka.

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Jawa Timur di Hongkong Sering jadi Korban Penipuan dan Pemerasan

"Mereka dijanjikan bekerja di trading melainkan dipekerjakan untuk mencari klien. Jika tidak sesuai target mereka diancam akan dihabisi dan dipukuli oleh L. Atas kejadian tersebut, para Pekerja migran ini merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada pemerintah RI," jelasnya.

Sedangkan dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti antara lain print out tiket pesawat, sejumlah ponsel, sejumlah bukti transfer dan kartu ATM BCA.

Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 81 dan pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga