Masa Jabatan Berakhir, 99 Penjabat Kepala Desa di Bombana Ditunjuk Isi Kekosongan Jabatan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Masa Jabatan Berakhir, 99 Penjabat Kepala Desa di Bombana Ditunjuk Isi Kekosongan Jabatan
Proses pelantikan penjabat kepala desa di Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Pemerintah Kabupaten Bombana menunjuk 99 pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan jabatan "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana menunjuk 99 pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan jabatan di desa yang telah berakhir masa baktinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bombana, Hasdin Ratta mengungkapkan, sebanyak 109 melaksanakan Pilkades secara serentak.

Dari pantauan Telisik.id, pelantikan penjabat dilakukan secara tatap muka dan juga via zoom, oleh Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa pada Kamis (27/1/2022).

99 penjabat kepala desa ini bakal meneruskan pemerintahan di desa masing-masing selama dua hingga tiga bulan mendatang sambil menunggu kepala desa definitif.

"Meraka akan menjalankan pemerintahan di desa masing-masing mulai hari ini sampai ada Kades definitif. Kemungkinan dua sampai tiga bulan," ucap Hasdin Ratta saat dikonfirmasi.

Selain pelayanan, penjabat kepala desa yang baru saja dilantik diminta melaksanakan dua tugas utama, mengingat mereka dilantik diawal tahun anggaran tahun 2022, yakni segara menetapkan Peraturan Desa APBDes dan tetapkan rencana kerja pemerintah desa.

"Dua hal itu tugas utama yang harus segera diselesaikan," lanjutnya.

Baca Juga: Ternak Sapi di Butur Akan Diansuransikan, Asal Jangan Dibunuh Sendiri

Sementara itu, dalam sambutannya, Man Arfa mengingatkan kepada penjabat kepala desa untuk tidak mencoba bermain dalam tahapan pelaksanaan Pilkades.

"Jangan coba main-main, justru yang harus dilakukan adalah menyukseskan Pilkades," kata Man Arfa.

Pemilihan kepala desa kata Man Arfa, sangat berbeda dengan pemilihan bupati, DPR, gubernur hingga pemilihan Presiden karena di tingkat desa, masyarakat sangat rentan konflik.

Baca Juga: Konsel Terbaik Penerapan SPBE di Sultra, Diminta Jadi Acuan Bagi Pemda Lain

"Penjabat kepala desa harus jadi pengayom dan berdiri di tengah, jangan berpihak," tegasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga