8 Parpol Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Kecuali PDIP

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
8 Parpol Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Kecuali PDIP
Delapan dari sembilan fraksi parpol yang duduk di DPR RI tidak setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Foto: Tempo.co

" Desas-desus perubahan pemilu menjadi sistem proporsional tertutup menuai kecaman dari sebagian besar fraksi partai politik yang duduk di DPR RI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Desas-desus perubahan pemilu menjadi sistem proporsional tertutup menuai kecaman dari sebagian besar fraksi partai politik yang duduk di DPR RI.

Dikutip dari Tempo.co, sebanyak delapan dari sembilan partai berpendapat tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Penolakan tersebut ditandai dengan surat pernyataan dari kedelapan fraksi tersebut.

Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten dengan sistem pemilu terbuka yang telah dilakukan sejak 2008 lalu, sesuai dengan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.

"Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” bunyi keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu 2024, KPU Kendari Lantik 55 PPK

Menurut mereka, sistem pemilu terbuka memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. 

Sistem inilah yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Sebaliknya, sistem proporsional tertutup dianggap malah memukul mundur demokrasi Indonesia.

PDIP sebagai partai besar menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka telah menciptakan liberalisasi politik. 

Pihaknya mengaku sudah melakukan penelitian khusus soal kondisi liberisasi yang mendorong partai politik menjadi partai elektoral. Dampaknya, kata dia, muncul kapitalisasi politik, oligarki politik, hingga persaingan bebas dengan segala cara.

Dalam kongres V PDIP memutuskan sistem pemilu anggota legislatif dengan proporsional tertutup bisa diterapkan sesuai dengan perintah konstitusi.

"Selanjutnya juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan,” kata Hasto.

Selain itu, dia melanjutkan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya pemilu mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan.

Dikutip dari Bisnis.com, wacana perubahan sistem pemilu awalnya muncul setelah adanya gugatan uji materi terhdap pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Figur Laode Ida dalam Pandangan Pengamat Politik

Secara rinci, pasal tersebut berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,".

Sistem pemilu proporsional tertutup sendiri adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik. 

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih secara langsung calon anggota legislatif melainkan hanya dari partai yang menjadi peserta pemilu saja, calon legislatif akan dipersiapkan secara langsung oleh partai yang terpilih.

Sistem ini pernah diberlakukan oleh Indonesia saat Pemilu 1955, Pemilo Orde Baru dan Pemilu 1999. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga