Siap Hadapi Pemilu 2024, KPU Kendari Lantik 55 PPK
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Sebanyak 55 anggota PPK Kota Kendari telah dilantik untuk hadapi Pemilu 2024, Rabu (4/1/2023). Foto: Ist.
" Sebanyak 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari telah dilantik "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari telah dilantik, Rabu (4/1/2023).
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib saat menghadiri pelantikan PPK lingkup Kota Kendari menghimbau, anggota PPK yang telah dilantik harus bekerja profesional.
Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang dipilih melalui berbagai tahapan seleksi, PPK diharapkan bisa memberikan kinerja terbaik dalam membantu KPU menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi.
Baca Juga: Figur Laode Ida dalam Pandangan Pengamat Politik
"Kehadiran penyelenggara pemilu sebagai anak kandung reformasi amandemen ke-4 pasal 22 E, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," tuturnya, Rabu (4/1/2023).
Tidak berpihak pada parpol manapun, ia juga nekankan pada PPK yang telah dilantik langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Sementara Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh meminta para anggota PPK yang baru dilantik mampu memahami dan menjaga diri terkait larangan dalam pemilu.
Pemkot yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, Makmur berharap kemitraan antara pemkot dan penyelenggara pemilu bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Ia juga berharap agar anggota PPK mengedepankan netralitas dan memberi ruang pada peserta pemilu dalam mendapatkan informasi.
Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani para PPK seluruh Indonesia , dikutip dari laman Bawaslu.go.id, antara lain:
Baca Juga: Ribuan Orang Melamar Anggota PPS Pemilu 2024 di Kolaka Utara
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masy serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan.
3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak melkaukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS