Ada yang Janggal di Lelang Jabatan Eselon II, Ini Kata Pj Bupati Muna Barat

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 11 Februari 2023
0 dilihat
Ada yang Janggal di Lelang Jabatan Eselon II, Ini Kata Pj Bupati Muna Barat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri bersama Wakil Ketua DPRD, Agung Darma dan anggota DPRD, La Ode Amin. Foto: Ist.

" DPRD Muna Barat menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang Jabatan Tinggi Pratama (JPT) itu "

MUNA BARAT, TELISIK.ID- Proses lelang jabatan esalon II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat, 14-15 Desember 2022 lalu menuai polemik.

DPRD setempat menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang Jabatan Tinggi Pratama (JPT) itu.

Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma menerangkan, berdasarkan hasil konsultasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelaksanaan seleksi terbuka ada beberapa yang tidak dilakukan Pemkab Muna Barat. Salah satunya, tidak mengindahkan PP Nomor 11 tahun 2017 pada pasal 121.

Dimana, pengumuman hasil seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. Kemudian, panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi yang meliputi, nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat dan peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Lalu pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih tiga orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.

Baca Juga: KASN Beri Ruang Pemkab Muna Laksanakan Lelang Jabatan

Nah, dari itu, sampai saat ini, peserta seleksi yang berjumlah 35 orang tidak mengetahui nilainya dan belum terbaca aplikasi Sistim Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) di KASN. Karenanya, untuk menghindari kolusi dan nepotisme, ia mengajak seluruh masyarakat agar mengawal prosesnya, sehingga penunjukan pejabat yang menduduki jabatan esalon II benar-benar sesuai kebutuhan dan berkualitas.

"Saya mengingatkan pemkab untuk tidak melanggar pasal 129, PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT yang lain," tulis Ketua DPC Demokrat Muna Barat itu dalam akun Facebooknya, Sabtu (11/2/2023).

Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menegaskan, dalam proses seleksi jabatan esalon II dilakukan secara transparan.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengaku, data agak telat masuk di meja Koordinator KASN wilayah Sulawesi Tenggara, Kukuh. Hal tersebut dikarenakan masih dalam proses update data yang dilakukan staf teknis KASN untuk disesuaikan dalam apilikasi SIJAPTI.

Kini, sudah tidak ada masalah lagi. Nilai telah diumumkan di web BKPSDM.  Nilai juga sudah dalam daftar pengumuman. Kemudian, tiga besar peserta telah terkirim ke aplikasi SIJAPTI.

Baca Juga: Diduga Langgar Sistem Merit KASN Tak Beri Rekomendasi Lelang Jabatan di Muna

"Laporan yang terkirim keseluruhan ada dalam SIJAPTI KASN, hanya belum tiba di meja Pak Kukuh, sebab dalam proses update data-data perubahan yang menyesuaikan kotak-kotak baru akibat hasil pengumuman nilai dari Mabes Polri tidak dalam kotak-kotak permohonan sesuai permintaan KASN," ungkapnya.

Secara keseluruhan, tahapan seleksi telah diumumkan. Nah, untuk tiga besar peserta nilai terbaik akan diajukan permohonan rekomendasi KASN untuk pelantikan.

"InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan lantik, setelah ada rekomendasi KASN dan izin Kemendagri. Prinsipnya, pejabat yang dilantik sesuai kompetensinya berdasarkan hasil seleksi," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga