Kades, Imam Masjid dan Perangkat Adat Bimtek di Jakarta, KPK dan Polisi Diminta Panggil Bupati Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 20 Maret 2022
0 dilihat
Kades, Imam Masjid dan Perangkat Adat Bimtek di Jakarta, KPK dan Polisi Diminta Panggil Bupati Busel
Suasana Bimtek di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Terlihat para perangkat adat mengikuti jalannya bimtek. Foto: Ist.

" Kegiatan yang menghabiskan anggaran daerah ratusan juta rupiah itu diduga kuat melanggar aturan dan terkesan membuang-buang anggaran saja "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pemda Buton Selatan (Busel) yang melibatkan seluruh kepala desa, imam masjid dan perangkat adat di hotel Grand Syaid Jaya, Jakarta 10 Maret 2022 lalu, mendapat sorotan publik.

Bagaimana tidak, kegiatan yang menghabiskan anggaran daerah ratusan juta rupiah itu diduga kuat melanggar aturan dan terkesan membuang-buang anggaran saja.

"Berdasarkan ketentuan, kalau bintek itu berarti ada undangan dari kementerian tertentu kepada Pemda. Kemudian berdasarkan undangan itu, para peserta ini berangkat," beber mantan Ketua LMND Kota Baubau, Jasmin.

Dirinya menyayangkan sikap Pemda Busel yang terkesan tak mengerti aturan. Harusnya, kegiatan seperti itu dilaksanakan saja di daerah. Nanti panitia pelaksana yang kemudian mengundang kementerian. Sebab kegiatan tersebut diketahui kegiatan Pemda, bukan kementerian.

"Saya kira lebih hemat apabila Pemda yang mengundang kementerian ketimbang daerah yang memberangkatkan seluruh perangkat adat dan imam serta kepala desa di Jakarta. Artinya, sisa dananya bisa dialokasikan untuk kegiatan pembangunan lainnya," nilainya.

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan legalitas para lembaga adat dan imam di Busel. Sebab secara hukum, para perangkat adat tersebut belum memiliki legalitas di daerah. Faktanya, belum ada peraturan daerah (Perda) yang melegalkan para tokoh adat di Bumi Gajah Mada itu.

"Saya sudah konfirmasi dengan beberapa anggota DPRD di Busel. Sepanjang pengetahuan mereka, belum ada Perda terkait legalitas perangkat adat itu," bebernya.

Baca Juga: Rumah Sakit Apung jadi Ikon Wisata Medis, Diharap Dimanfaatkan Masyarakat

Hal ini yang kemudian menjadi kejanggalan. Bila Pemda beralibi bahwa legalitas mereka berdasarkan Perbup, maka seharusnya Perbup tersebut merujuk pada aturan satu tingkat di atasnya. Sebab segala SK yang diterbitkan Pemda, berkonsekwensi pada keuangan daerah.

"Kami akan mengawal kasus ini. Sebab ini benar-benar merugikan daerah. Harusnya Pemda bisa bedakan mana bimtek dan mana studi banding," ungkapnya.

Di tempat lain, koordinator lapangan Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (IMP) Sultra di Jakarta, Agus Unas menilai, kegiatan Pemda yang melibatkan seluruh kepala desa sangat tidak wajar. Di mana bimtek tersebut terkesan pemborosan anggaran.

"Dan IMP Sultra menduga kegiatan tersebut syarat akan terjadi korupsi. Sebab kegiatan tersebut tidak terlalu urgen untuk diadakan di Jakarta. Apalagi di tengah kondisi COVID-19," nilainya.

Karena itu, ia meminta kepada KPK, Mabes Polri dan Mendagri melakukan panggilan kepada Bupati Busel, La Ode Arusani atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan seluruh kepada desa di Busel.

"Bupati Busel diduga melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan mengadakan kegiatan bimtek di Jakarta," tulis Agus Unas dalam seruan terbukannya.

Baca Juga: Pemkab Butur Gelar Musrenbang untuk RKPD 2023, Ini Kata Bupati

Ia juga meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk secepatnya melakukan evaluasi terhadap Bupati Busel yang melaksanakan kegiatan di tengah pandemi COVID-19.

"Dan meminta KPK untuk segera memeriksa Bupati Busel atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat penghasilan rendah di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), Busel, Jafar mengaku belum bisa berkomentar persoalan itu. Pasalnya, dirinya baru beberapa hari menjabat di BPMD.

"Saya lihat dulu berkas dan dokumen baru bisa berkomentar. Saya di sini baru dilantik beberapa hari lalu," ungkapnya. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga