DPRD Sultra Diminta Segera Tindaklanjuti Aktivitas Tambang PT SBP, Diduga Tidak Sesuai IPPKH

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
DPRD Sultra Diminta Segera Tindaklanjuti Aktivitas Tambang PT SBP, Diduga Tidak Sesuai IPPKH
Aspirasi terkait PT SBP yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH yang sesuai dengan lahan yang digunakan. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik

" Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak-Sultra) mendatangi DPRD Sultra guna menyampaikan aspirasinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Terkait dugaan aktivitas  pertambangan PT Sumber Bumi Putra (SBP) yang tidak sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak-Sultra) mendatangi DPRD Sultra guna menyampaikan aspirasinya, Senin, (24/1/2022).

Selain dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan IPPKH, PT SBP juga diduga telah melakukan peoses jual beli dokumen terhadap perusahaan-prusahaan yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sehingga diduga bertentangan dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 158, dimana setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud juga dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), maka akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ketua Corong Aspirasi Rakyat Sultra, Fauzan Dermawan mengatakan, sebelumnya PT SBP memang memiliki IPPKH, namun ironinya perusahaan tersebut malah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang tidak memiliki IPPKH.

“Karena hal tersebut, kami pun terpaksa harus turun menyampaikan aspirasi kami lagi, yang untuk kesekian kalinya kepada Komisi III DPRD Sultra,” katanya.

Baca Juga: Tahun 2022, IPM Jadi Prioritas Pembangunan Bombana

Karena Sebelumnya, kata dia, DPRD Sultra juga sudah pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal tersebut, dengan berjanji akan memanggil Direktur Utama PT SBP, namun, hingga kini pihak DPRD sendiri belum juga mengkonfirmasi terkait RDP selanjutnya.

“Kami sudah pernah adakan RDP, dan pihak DPRD menunda rapat tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan, dan sampai pada tahun 2022 pun kami masih menunggu klarifikasi terkait hal tersebut,” sambungnya.

Di samping itu, salah satu anggota Corak Sultra, Lan mendesak pihak Komisi III agar segera memproses hal tersebut dengan melakukan RDP kembali.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kami, dan meminta agar pihak Komisi III segera menindaklanjutinya, tapi sampai sekarang tidak ada konfirmasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Proyek Perluasan Bandara Betoambari Diprotes Warga Karena Tutup Jalan Umum

“Jadi kami minta agar Komisi III segera tentukan agenda secepatnya, bila perlu besok, karena kami juga butuh kepastian secepatnya,” lanjutnya.

Disisi lain, hal tersebut segera disanggah oleh anggota kKomisi III, Sudirman yang mengatakan, Januari ini DPRD Sultra masih disibukkan dengan Reses yang belum selesai.

“Reses kami itu selesai tanggal 7 Februari, jadi kemungkinan kami akan menjadwalkan rapat tanggal 14 Februari. Karena pada dasarnya DPRD memiliki banyak agenda RDP lainnya, yang perlu diselesaikan,” katanya.

Walau sempat mendapat sanggahan dari pihak aspirasi, akhirnya Rapat dengar pendapat terkait PT Sumber Bumi Putra dijadwalkan pada 14 Februari 2022 mendatang. (A)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Kardin

Baca Juga