AJI Medan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 25 Maret 2022
0 dilihat
AJI Medan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan
Ketua Aji Medan, Cristison Sondang Pane. Foto: Dok AJI Medan

" Ketua Aji Medan, Cristison Sondang Pane mendesak agar polisi menangkap pelaku pengeroyokan wartawan ketika melakukan peliputan "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wartawan salah satu televisi nasional (TV One) Asmar Beni, diduga dianiaya oleh sekolompok karyawan dan Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN II.

Insiden yang membuat korban mengalami luka memar di tubuh dan membuatnya trauma itu mendapatkan tanggapan serius dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.

Ketua Aji Medan, Cristison Sondang Pane mendesak agar polisi menangkap pelaku pengeroyokan wartawan ketika melakukan peliputan.

"Kami sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap Beny, reporter televisi yang saat itu melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II. Pelakunya harus ditangkap," ucapnya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (25/3/2022).

Menurut Cristison, tidak seharusnya tindak kekerasan dilakukan terhadap jurnalis.

Sebab, itu melanggar undang-undang sesuai dengan Pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999 yang artinya, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga: Wartawan Televisi Dianiaya Liput Kericuhan Antara Masyarakat dan PTPN II

"Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi," tegasnya.

Para pelaku penganiaya wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

"Jadi, kami meminta polisi segera menangkap para pelakunya, agar ada efek jera. Wartawan harus diberikan perlindungan dalam menjalankan tugas tugas liputannya," ungkapnya.

Korban, Asmar Beny ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui bahwa laporannya ke Mapolresta Deli Serdang telah diterima oleh pihak kepolisian sesuai dengan Nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: PTPN II Dituding Ambil Alih Paksa Lahan Kelompok Tani

"Laporan sudah diterima resmi oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Pria yang berdomisili di Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

"Mereka memukuli saya dengan beringas. Padahal, sudah saya bilang dari TV One. Nyawa saya selamat setelah diselamatkan oleh warga sekitar lokasi kejadian. Saya berharap agar pelakunya segera ditangkap," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan terhadap Beny terjadi Kamis (24/3/2022) kemarin. Aksi itu terjadi ketika Beni sedang meliput atau mengambil video kericuhan yang terjadi di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang antara masyarakat kelompok tani dengan pihak PTPN II yang melakukan pembersihan lahan. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga