Ajukan Sertifikat Tanah Nanga Banda Tanpa Putusan Pengadilan, Pemda Dicegat

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 30 Juli 2022
0 dilihat
Ajukan Sertifikat Tanah Nanga Banda Tanpa Putusan Pengadilan, Pemda Dicegat
Perseteruan antara Pemda Manggarai dan Keluarga H. Zainal Arifin Manasa terkait tanah Nanga Banda beberapa waktu lalu. Foto: Berto Davids/Telisik

" Pencegatan itu dilakukan dengan melayangkan surat permohonan kepada BPN untuk menangguhkan proses pembuatan sertifikat tanah yang diajukan Pemda Manggarai "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai dicegat pihak H. Zainal Arifin Manasa saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah Nanga Banda ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pencegatan itu dilakukan dengan melayangkan surat permohonan kepada BPN untuk menangguhkan proses pembuatan sertifikat tanah yang diajukan Pemda Manggarai.

Hal tersebut karena H. Zainal Arifin Manasa masih sedang berseteru dengan Pemda Manggarai setelah Satpol PP membongkar pagar di tanah Nanga Banda yang diklaim miliknya pada 29 Juni 2022 lalu.

Melalui Kuasa Hukum Paulus Durman, pihaknya mengaku bahwa surat permohonan mereka sudah dimasukkan ke BPN Ruteng untuk penangguhan pembuatan sertifikat oleh Pemda Manggarai di atas tanah H Arifin Manasa sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam suratnya ke BPN, kuasa hukum Paulus Durman juga melampirkan bukti kepemilikan yang dimiliki kliennya.

Menurut Durman, tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Manggarai di lokasi yang  terletak di Nanga Banda yang kemudian didalilkan sebagai aset pemda adalah tindakan merugikan kliennya.

Baca Juga: Harga Rumput Laut di Wakatobi Capai Rp 42 Ribu Per Kilogram

“Tanah yang diklaim itu milik H. Zainal Arifin Manasa sesuai surat bukti-bukti yang ada,” sebut Paulus Durman.

Adapun bukti yang dilampirkan yakni bukti pembayaran PBB sejak tahun 1991 secara terus menerus hingga sekarang.

Kemudian surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut dengan nomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 8 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, Julkarnain Badarudin.

Ada juga bukti petunjuk, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada tahun 2001 semasa kepemimpinan Bupati Anton Bagul, Pemkab Manggarai menghadirkan proyek di wilayah Kecamatan Reok yang dinamakan program garam yodium dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam, yang di dalamnya juga termasuk klien saya sebagai salah satu pemilik lahan tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkan Paulus, tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai merusak, membongkar pagar milik Arifin Manasa menggunakan alat berat pada 29 Juni 2022 lalu menyebabkan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah .

“Atas tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai klien saya telah mengadu ke Komnas HAM. Selain mengadu ke Komnas HAM klien saya juga melapor serta mengadu ke pihak berwajib yaitu kepolisian untuk diproses secara hukum atas tindakan Pemerintah Kabupaten Menggarai yang dengan sengaja merusak serta membongkar pagar milik klien saya hingga klien saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” papar Durman.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengajukan tuntutan secara keperdataan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait kerugian yang dialami kliennya baik secara materiil maupun imateril .

Baca Juga: Panwas Pilkades di Muna Tidak Ada, Penyelesaian Sengketa Dilakukan Desk Kabupaten

“Berdasarkan alasan alasan tersebut di atas maka apabila Pemerintah Kabupaten Manggarai mengajukan permohonan sertifikat atas tanah yang seolah-olah milik atau aset pemda, agar ditangguhkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sementara itu Arifin juga mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi perkara perdata ini dengan bantuan kuasa hukum berdasarkan data kepemilikan yang dipegang saat ini.

"Kami sudah siap. Entah menang dan kalah itu putusan pengadilan, bukan putusan penggugat ataupun tergugat" katanya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga