Panwas Pilkades di Muna Tidak Ada, Penyelesaian Sengketa Dilakukan Desk Kabupaten
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 30 Juli 2022
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Kadis PMD, Rustam melakukan sosialisasi tahapan pilkades serentak. Foto: Ist.
" Karena panwas tidak direkrut, untuk penyelesaian sengketa pilkades akan dilakukan oleh tim desk kabupaten "
MUNA, TELISIK.ID - Satu persatu tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 124 desa di Kabupaten Muna mulai dilalui.
Setelah selesai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades, tahapan dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jumlahnya tujuh orang terdiri dari perangkat desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat.
"PPKD memiliki tugas melakukan penjaringan bakal calon (balon) kades, membentuk KPPS dan mengawal pilkades hingga adanya kades terpilih," kata Rustam, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Sabtu (30/7/2022).
Sayangnya, dalam proses pemilihan, tidak dibentuk panitia pengawasan (panwas) akibat keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Harga Rumput Laut di Wakatobi Capai Rp 42 Ribu Per Kilogram
"Jadi panwas tidak ada," katanya.
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda menerangkan, karena panwas tidak direkrut, untuk penyelesaian sengketa pilkades akan dilakukan oleh tim desk kabupaten.
Baca Juga: SK Gubernur Pergantian Ketua DPRD Muna Masuk di Setwan, Pelantikan Tunggu Jadwal Bamus
"Penyelesaian sengketa akan diatur dalam petunjuk tehnis (juknis)," sebutnya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menekankan, seluruh panitia agar bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pilkades serentak berjalan sukses.
"Saya harap tidak ada riak. Kita harus jaga ketenangan kondusifitas daerah. Itu butuh kearifan berfikir dan pengendalian emosi," pesannya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali