DPD RI Apresiasi Jokowi Cabut Ratusan Izin Usaha Pertambangan

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
DPD RI Apresiasi Jokowi Cabut Ratusan Izin Usaha Pertambangan
Ilustrasi petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan. Foto : Bisnis.com

" Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas mencabut ratusan izin usaha pertambangan (IUP) mineral "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas mencabut ratusan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara serta izin pengelolaan Kawasan hutan serta puluhan Hak Guna Usaha (HGU), karena dinilai tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan oleh puluhan badan usaha mendapat dukungan dan apresiasi dari DPD RI.

"Sejak lama republik ini menginginkan langkah tegas pemimpin dalam menjalankan  amanah Konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang tata kelola Sumber Daya Alam secara konsekuen seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo", ujar

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, keberanian moral presiden ini menjadi legacy kepemimpinan yang istimewa bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia.

"Semesta akan bersaksi bahwa Bapak telah menjalankan amanah Konstitusi RI Pasal 33 secara konsekuen dan penuh keberanian," katanya.

DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi dan dukungan moral atas political will dan komitmen pemerintah dalam mengendalikan laju deforestasi dan degradasi kualitas ekologi Indonesia.

"Dan kami meyakini bahwa Ini menjadi sinyal positif presiden atas harapan dihadirkannya UU perubahan iklim," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut akan menjadi pesan kepada dunia Internasional bahwa Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen terhadap upaya pengendalikan perubahan Iklim.

Dan dunia pun harus memenuhi kewajibannya kepada Indonesia," ujarnya.

Sultan juga mendorong pemerintah daerah agar harus turut aktif mengatur tata kelola SDA dan SDM petani pengelola hutan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Hentikan Pendekatan Militer, Disebut Cara Tepat Selesaikan Masalah Papua

"Sehingga hutan-hutan kita menjadi lebih produktif dan terlestari," tuturnya.

Sebelumnya dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait pada Kamis kemarin di Istana Negara, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah mencabut sebanyak 2078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara karena tidak menyampaikan rencana kerja.

Baca Juga: Menkes Klaim Cakupan Vaksinasi Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Dunia

Pemerintah juga mencabut 193 izin sektor  kehutanan seluas 3.126.439 Ha karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Pemerintah juga mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 Ha. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga