Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta, Begini Kriterianya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 05 Januari 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji maksimal Rp 10 juta. Foto: Repro CNBC Indonesia.
" Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji maksimal Rp 10 juta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji maksimal Rp 10 juta untuk menopang daya beli 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Insentif pajak ini berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Pemerintah menilai perlunya intervensi melalui instrumen perpajakan agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Baca Juga: 8 Kebijakan Pajak yang Berani Diambil Purbaya di 2026
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK tersebut, seperti dikutip dari Kumparan, Senin (5/1/2026).
Insentif PPh Pasal 21 ini secara khusus ditujukan kepada pekerja yang bekerja pada perusahaan di lima sektor prioritas. Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata. Pemerintah menilai sektor-sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Fasilitas pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu. Untuk pegawai tetap, insentif diberikan dengan sejumlah persyaratan administratif dan penghasilan.
Pekerja harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan yang ditetapkan berbeda. Pekerja kategori ini harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah berdasarkan kebijakan lain.
Ketentuan mengenai jenis penghasilan yang memperoleh fasilitas juga diatur secara rinci dalam PMK tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa insentif hanya berlaku untuk penghasilan tertentu yang tidak dikenai pajak bersifat final.
Baca Juga: Heboh Purbaya Pungut Pajak Batu Bara Mulai 2026, Begini Reaksi Pengusaha
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” bunyi Pasal 4 ayat (6) aturan tersebut.
Melalui skema ini, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dilakukan pemotongan secara administratif oleh pemberi kerja.
Namun, nilai pajak yang dipotong tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dikembalikan secara tunai oleh perusahaan kepada pekerja. Dengan mekanisme tersebut, penghasilan bersih yang diterima pekerja tidak mengalami pengurangan selama masa berlakunya insentif. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS