Aktivis Perempuan Ini Daftar Bakal Calon DPD RI ke KPU Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 28 Desember 2022
0 dilihat
Aktivis Perempuan Ini Daftar Bakal Calon DPD RI ke KPU Jawa Timur
Penerimaan satu bakal calon anggota DPD RI di KPU Jawa Timur. Foto: Ist.

" KPU Jawa Timur menerima dokumen syarat dukungan seorang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu, (28/12/2022) "

SURABAYA, TELISIK.ID - KPU Jawa Timur menerima dokumen syarat dukungan seorang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu, (28/12/2022).

Bakal calon yang dimaksud ialah Siti Rafika Hardhiansari. Kedatangan aktivis perempuan ini didampingi oleh dua orang tim penghubung bakal calon, Rudianto dan Bagus Setiawan, beserta rombongan.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, pihaknya berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta pemilu. Ia berharap para bakal calon beserta tim penghubung dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar nantinya.

Baca Juga: Buruh Minta Gubernur Khofifah Diinterpelasi Gegara Dinilai Tetapkan UMK Bermasalah

"Harapan kami ada kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik," jelas Anam.

Dibeberkan Anam, acara penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, merupakan bagian dari tahapan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD tahun 2024.

"Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon)," terangnya.

Anam mengatakan, jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai calon perseorangan pemilu anggota DPD RI tahun 2024 di Jawa Timur, dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkan minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Baca Juga: 13 Kelompok Usaha Tenaga Kerja Mandiri Terima Bantuan Pemkab Kolaka Utara

Sekedar diketahui, KPU RI tetap membuka pendaftaran untuk DPD RI di empat daerah otonomi baru (DOB). Hal itu dilakukan meskipun pemerintah belum mengesahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) soal pemilu di empat DOB tersebut.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah 34 provinsi," ujarnya di Jakarta. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga