Alasan Pengobatan, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Alasan Pengobatan, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Tersangka Gareng (27), ditangkap anggota Reskrim Polsek Konda usai melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur berinisial MF. Foto: Ist.

" Anak di bawah umur berinisial MF (17), menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Gareng (45) "

KENDARI, TELISIK.ID - Anak di bawah umur berinisial MF (17), menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Gareng (45). Korban disetubuhi oleh tersangka merupakan warga Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pada Selasa 20 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, anggota Reskrim Polsek Konda melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan pelaku di Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan," ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Sementara itu, menurut keterangan korban MF kepada polisi menjelaskan, kronologi awalnya sekitar tahun 2016, pada saat itu korban berumur 14 tahun, korban sering ngompol di tempat tidur, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan korban.

Baca Juga: Ketahuan dengan Wanita Lain, Pria Ini Malah Aniaya Istri Sendiri

"Lalu pelaku mulai melakukan aksinya mulai meraba-raba kemaluan kemudian pelaku memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban," jelasnya.

Tak hanya sekali, pelaku kembali melancarkan aksinya itu. Berselang tiga hari, pelaku kembali mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan di Desa Pousu Jaya, lalu dalam hutan tersebut pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan yang sama untuk pengobatan.

Baca Juga: Takut Dihajar Massa, 3 Pelaku Curanmor di Surabaya Nekat Cebur ke Sungai

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kemaluannya, pada Selasa 20 September 2022, korban ditemani orang tua korban (Ibu Korban) datang ke Polsek Konda untuk melaporkan peristiwa tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 20 September 2022.

Sementara untuk pelaku Gareng selanjutnya dibawa ke kantor Polsek konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya

Kemudian tersangka Gareng dapat disangka telah melanggar pasal 81 ayat(2), (3) dan atau pasal 82 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana terhadap pelaku 15 tahun. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga