Pria 51 Tahun Ajak Nonton Film Syur Dua Anak Laki-laki Usai Belikan Baju

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 13 September 2024
0 dilihat
Pria 51 Tahun Ajak Nonton Film Syur Dua Anak Laki-laki Usai Belikan Baju
Press release pengungkapan kasus pria 51 tahun cabuli dua anak laki-laki di Kolaka. Foto: Ist

" Dua anak laki-laki 13 tahun menjadi korban pelecehan oleh seorang pria berinisial LA alias AB (51) usai diajak jalan-jalan dan menonton film syur alias porno "

KOLAKA, TELISIK.ID - Dua anak laki-laki 13 tahun menjadi korban pelecehan oleh seorang pria berinisial LA alias AB (51) usai diajak jalan-jalan dan menonton film syur alias porno.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, mengatakan kejadian ini terungkap saat ibu korban D, sebagai pelapor, mendapat informasi bahwa anaknya yang berumur 13 tahun pernah dibawa jalan-jalan oleh LA alias AB.

“Pelapor saat itu mendengar informasi di hari Minggu (28/7/2024) lalu sekira pukul 10:00 WITA,” ungkap Dwi Arif.

Baca Juga: Kakak Tiri Bawa Kabur Motor Adik di Kendari Lalu Dijual untuk Judi Online

Kemudian ibu korban menanyakan kepada D tentang apa saja yang telah dilakukan oleh AB terhadap dirinya.

Korban lalu menceritakan kepada ibunya bahwa benar AB pernah membawanya pergi jalan-jalan untuk membeli baju. Dia juga mengaku AB pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

“Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai orangtua korban merasa keberatan,” ujar Dwi Arif.

Dwi Arif membeberkan, AB melakukan perbuatan cabul dengan cara menjemput korban D dan satu temannya yang juga berumur 13 tahun untuk pergi membeli baju.

Setelah membeli baju, dua anak itu dibawa ke tempat tinggal AB. Di situ AB mengajak keduanya masuk ke kamar dan meminta mereka berbaring. AB ikut berbaring di tengah, di antara dua korban.

Selanjutnya AB memperlihatkan mereka film syur sambil meminta dua korban untuk membuka celana sampai ke lutut.

Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara

“Setelah itu AB langsung melakukan perbuatan yang tak senonoh kepada korban dan temannya,” bebernya.

AB melancarkan aksinya di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga