Sembunyikan Sabu di Powerbank, Terduga Pengedar Asal Madura Dibekuk

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 19 Oktober 2020
0 dilihat
Sembunyikan Sabu di Powerbank, Terduga Pengedar Asal Madura Dibekuk
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis hasil penangkapan. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Lalu kami kirim anggota untuk melakukan penangkapan di alamat di tuju. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah dusun Waru Pamekasan Madura, pada Minggu (18/10/2020).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua tersangka antara lain berinisial MS (50) dan IM (43) yang kesemuanya adalah warga Pamekasan Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi kalau ada pengiriman paket jalur ekspedisi berisi narkoba dengan tujuan Pamekasan Madura sebanyak 11 bungkus plastik yang disimpan dalam Powerbank.

"Lalu kami kirim anggota untuk melakukan penangkapan di alamat di tuju," jelasnya di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Senin (19/10/2020).

Ganis mengatakan, setelah di alamat lokasi, petugas melakukan penyanggongan terhadap barang paketan tersebut.

”Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya muncul tersangka MS,” jelasnya.

Begitu tersangka MS mengambilnya, kata Ganis, lalu dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Bapak yang Diduga Setubuhi Anaknya di Kolaka Terancam 15 Tahun Kurungan

”Dari MS didapat nama IM sebagai orang yang menyuruh MS mengambil barang,” lanjutnya.

Atas informasi itu, kata Ganis, lalu dilakukan penangkapan terhadap IM.

”Tersangka IM mengaku kalau disuruh DM (DPO) yang saat ini berada di Malaysia,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ganis, IM mengaku akan mendapat imbalan satu buah sepeda motor.

“Tetapi saat paketan diterima sudah keburu ditangkap anggota,” jelas eks penyidik KPK ini.

Sementara itu, dalam penangkapan, ke dua tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat lebih kurang 1,229 gram.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara seumur hidup. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga