Alfamidi Kendari Pekerjakan Karyawan Gudang di Atas 8 Jam tapi Lembur Tak Dibayar
R. Anugrah, telisik indonesia
Sabtu, 02 Agustus 2025
0 dilihat
Toko Alfamidi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: R. Anugrah/Telisik.
" Dua orang karyawan gudang PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Kendari, mengeluhkan jam kerja yang melebihi ketentuan dalam kontrak kerja tanpa adanya kompensasi lembur "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang karyawan gudang PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Kendari, mengeluhkan jam kerja yang melebihi ketentuan dalam kontrak kerja tanpa adanya kompensasi lembur.
Lokasi gudang tersebut berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Salah satu karyawan, RT menyebut, dirinya sering kali bekerja jauh melebihi waktu kerja normal. “Kalau saya biasa masuk jam 8 pagi, pernah pulang jam 1 subuh. Tidak dihitung lembur, tapi katanya loyalitas,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025) beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu, karyawan lainnya, IS mengaku bisa mulai bekerja sejak subuh dan baru pulang pada sore hingga malam hari.
“Kalau saya biasa masuk jam 5 subuh, pulang jam 3 atau jam 4 sore. Meskipun pekerjaan peking sudah selesai, kami masih ditahan pulang. Kalau mau pulang cepat, diancam SP (Surat Peringatan),” ujar IS.
Baca Juga: Karyawan Resto Mie Gacoan Kendari Keluhkan Gaji di Bawah UMR dan Jam Kerja Berlebih
Menurut keduanya, tekanan kerja semakin berat karena adanya target yang dibebankan kepada karyawan tanpa mempertimbangkan jam kerja manusiawi.
“Kami sering merasa tertekan di dalam. Mereka punya target tapi menekan karyawannya,” keluh RT.
Menanggapi hal ini, Manager Operasional PT Midi Utama Indonesia Kendari, Randi mengatakan, sistem kerja lembur atau overtime biasa terjadi tergantung kebutuhan perusahaan.
“Dalam perusahaan itu overtime pasti ada. Tapi dasarnya adalah kebutuhan. Hanya saja saya belum tahu itu terjadi di departemen mana. Tapi kalau ada perselisihan, kami menyediakan ruang bipartit,” ujar Randi saat ditemui, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Didemo karena Dituding PHK Sepihak Mantan Karyawan, Universitas Terbuka Kendari Bela Diri
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina menegaskan bahwa ketentuan jam kerja diatur secara jelas dalam regulasi.
“Jam kerja itu sudah ditetapkan 8 jam kerja. Kelebihan dari jam kerja itu tentu saja ada konsekuensinya yang harus dibayarkan perusahaan kepada tenaga kerja,” katanya.
Ia juga mendorong para pekerja untuk menyampaikan keluhan secara resmi. “Kita perlu melihat dulu kondisi di lapangan. Sebaiknya para pekerja mengadukan langsung ke Disnaker melalui bidang HI (Hubungan Industrial). Nanti akan kita panggil pihak pekerja dan perusahaan untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya. (A)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS