Inspektorat Kendari Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Berantas Pungli
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
Inspektorat Kota Kendari kolaborasi APH tangani laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja pemerintah yang terindikasi tindak pidana, termasuk pungli. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Inspektorat Kota Kendari kolaborasi aparat penegak hukum (APH) tangani laporan pengaduan masyarakat, terkait kinerja pemerintah yang terindikasi tindak pidana "
KENDARI, TELISIK.ID - Inspektorat Kota Kendari kolaborasi aparat penegak hukum (APH) tangani laporan pengaduan masyarakat, terkait kinerja pemerintah yang terindikasi tindak pidana.
Hal itu merupakan salah satu antisipasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai negeri atau pejabat negara yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat, dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau melanggar prosedur.
Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, pelibatan APH dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Irjen Kementerian Dalam Negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan melibatkan kejaksaan negeri dan kepolisian melalui rapat koordinasi inspektorat se-Indonesia.
Baca Juga: Pro Kontra Pembangunan Asrama Mahasiswa Muna Barat
"Pada intinya ini menjelaskan apa fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan fungsi kejaksaan agar kita bisa saling memahami untuk bersinergi, juga berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi," katanya seusai rapat koordinasi APIP dan APH di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (2/2/2023).
Dia menuturkan pihak kejaksaan akan memaparkan fungsinya masing-masing, baik sebagai fungsi intelijen, pidana khusus (pidsus), serta fungsi perdata dan tata usaha negara (datun).
"Sekaligus kami menyerahkan permintaan 10 program strategis Pemerintah Kota Kendari," bebernya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelibatan APH dalam menangani aduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana. Ia menilai kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, terutama dalam penanganan korupsi yang membutuhkan mitra dalam penghitungan kerugian negara.
Baca Juga: Rumah Sakit Bahteramas Kendari Siap Terapkan KRIS 2024
Selain itu, untuk memudahkan laporan pengaduan, masyarakar bisa melakukanya melalui aplikasi sistem informasi penilaian laporan terintegrasi secara online (Siswanto).
"Ini sejak 2021 jadi kalau lapor tinggal klik saja sudah bisa, dan ini sudah masuk juga di aplikasi Laika," tutupnya.
Terpisah, Wakapolres ta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, telah melakukan rapat dengan tim unit pemberantasan pungli (UPP) dan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan yang akan dicapai ke depannya. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS