Aliansi Pemerhati Lingkungan Butur Demonstrasi di Sekretariat Daerah, Ada Apa?
Aris, telisik indonesia
Senin, 27 September 2021
0 dilihat
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara. Foto: Aris/Telisik
" Pembangunan pengolahan aspal milik PT. Buton Karya Konstruksi terindikasi tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Perda Nomor 51 Tahun 2012 "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Sekretriat Daerah (Setda) Buton Utara (Butur), Senin (27/9/2021).
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerhati Lingkungan Butur itu melakukan unjuk rasa mendesak Bupati Butur untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan dan pembongkaran bangunan industri Asphalt Mixing Plant (APM) milik PT. Buton Karya Kontruksi yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 51 Tahun 2012-2032.
Selain itu mereka mendesak Bupati Butur agar menginstruksikan kepada Satpol PP Kabupaten Butur sebagai penegak Perda untuk melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan industri AMP milik PT. Buton Karya Konstruksi.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Ricky Lipu menyatakan, pembangunan pengolahan aspal milik PT. Buton Karya Konstruksi terindikasi tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Perda Nomor 51 Tahun 2012.
Ricky Lipu menjelaskan, aktivitas industri pengolahan aspal yang terletak di Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu, seharusnya aktivitas industri pengolahan aspal tersebut berada di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara sesuai Perda Nomor 51 Tahun 2012 pasal 31 ayat 2 poin B tentang rencana pengembangan pengolahan aspal di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Butur segera mengambil langkah dalam menyikapi terkait aktivitas PT. Buton Karya Konstruksi," ujarnya.
Salah satu massa aksi unjuk rasa, Rudi mengatakan, setiap pembangunan di Kabupaten Butur tentunya berdasarkan pada RTRW.
"Karena di dalam RTRW tersebut sudah dikavling 6 wilayah Kecamatan di Butur," ujarnya.
Baca Juga: Perda Penertiban Ternak Mulai Diberlakukan di Kecamatan
Baca Juga: 160 Rumah Warga Kabupaten Kampar Terendam Banjir
Selain itu Rudi mempertanyakan, apakah AMP adalah industri pertambangan atau industri berskala besar. Karena secara definisi, lanjut Rudi, AMP adalah industri pertambangan seperti rekomendasi yang dikeluarkan PUPR.
"Berarti AMP melakukan penambangan, dia melakukan pengrusakan lingkungan," tegas Rudi.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media terkait tuntuan aksi unjuk rasa tersebut, Asisten II Setda Butur, LM. Karya Jaya Hasan mengatakan, harus konsultasi pada pimpinan Pemda Butur.
"Saya harurus konsultasi pimpinan, saya tadi hanya bisa sepakat untuk mempertemukan mereka (pengunjuk rasa,red) dengan pimpinan saya terkait pernyataan mereka menyangkut kebijakan," ujar LM. Karya Jaya Hasan kepada awak media. (A)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali