Satu Parpol di Buton Selatan Terancam Gugur sebagai Peserta Pemilu
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Minggu, 14 Januari 2024
0 dilihat
Logo resmi Pemilu 2024 (kiri) dan Ketua KPU Buton Selatan Hastun, saat ditemui di gudang logistik pemilu (kanan). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik
" Satu partai politik di Buton Selatan terancam gugur sebagai peserta pemilu lantaran tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Satu partai politik di Buton Selatan terancam gugur sebagai peserta pemilu yang akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Penyebabnya, lantaran tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buton Selatan, Deni Djohan mengatakan, parpol yang terancam akan dikenai sanksi pembatalan tersebut yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai besutan Fahri Hamzah dan Anis Matta ini diketahui tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan waktu yang ditentukan kepada KPU Buton Selatan, yakni pada 12 Januari 2024.
"Di wilayah Kabupaten Buton Selatan terdapat satu partai politik yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye hingga batas akhir kemarin yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)," ungkapnya, Sabtu (13/1/2024).
Deni menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama parpol yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Namun hasilnya, pihak partai memang belum membuat dan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Baca Juga: Sempat Alami Kendala, 18 Parpol di Baubau Tuntaskan LADK Pemilu 2024
"Sebelumnya, Partai Gelora juga tak melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sehingga memang partai tersebut tak melaporkan LADK-nya," ungkap pria yang akrab disapa Gibol itu.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 1 PKPU 18 Tahun 2023, bagi partai politik yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan, parpol tersebut akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Bedasarkan Peraturan KPU pasal 118 ayat 1 PKPU 18 Tahun 2023, parpol yang tidak melakukan penyampaian LADK akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," tegasnya
Perihal mekanisme pemberian sanksi tersebut sudah diatur pada pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023.
"Adapun sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya," terangnya mengutip PKPU 18.
Untuk diketahui, pada masa tahapan penyerahan LADK, tercatat hanya 17 partai politik peserta pemilu yang melaporkan LADK-nya hingga memasuki tenggat waktu yang diberikan pada 12 Januari 2024.
3 partai politik di antaranya sudah dinyatakan lengkap sejak awal pelaporan LADK 7 Januari 2024, yaitu PKS, PBB, dan Partai Demokrat. Sementara 14 partai politik lainnya dikembalikan untuk melakukan perbaikan kelengkapan LADK.
Baca Juga: Selain Dana, Parpol Diharap Patuhi Aturan Lokasi Pemasangan APK saat Kampanye
Seluruh partai politik telah melaporkan LADK kecuali Gelora, dan dinyatakan lengkap setelah melakukan perbaikan.
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun, menyayangkan hal tersebut. Sebab sedari awal partai politik sudah berjuang keras untuk meloloskan calonnya maju bertarung pada pesta demokrasi Pemilu 2024. Namun harus gugur begitu saja.
"Sangat disayangkan karena partai sudah berjuang sedari awal untuk meloloskan partainya namun malah gugur," ungkapnya saat ditemui Telisik.id di gudang logistik pemilu Sabtu (13/1/2024) malam. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS