Alibi Jual Jajanan, Seorang Kakek Lecehkan Delapan Bocah Perempuan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 22 September 2024
0 dilihat
Alibi Jual Jajanan, Seorang Kakek Lecehkan Delapan Bocah Perempuan
Seorang kakek berusia 64 tahun, melakukan pencabulan terhadap delapan bocah perempuan. Foto: Repro metro-online.co

" Modus menjual jajanan anak-anak di toko grosirnya, M Soleh alias Soleh (64), penduduk Desa Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, leluasa mencabuli delapan bocah perempuan "

SIMALUNGUN, TELISIK.ID - Modus menjual jajanan anak-anak di toko grosirnya, M Soleh alias Soleh (64), penduduk Desa Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, leluasa mencabuli delapan bocah perempuan.

Para korban berinisial ADS (10), ED (11), YAS (8), CMTD (9), GS (9), MSS (9), SOS (7), dan NDB (9), seluruhnya warga Desa Simanabun.

Atas perbuatan bejatnya, lelaki gaek ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara, Kamis (19/9/2024), sekira pukul 21:00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Aksi pencabulan diketahui dan terungkap pertama kali, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17:00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan, anaknya telah dicabuli tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban, Jumat, 24 Mei 2024 sekira pukul 17:00 WIB, saat korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,” beber Verry, seperti dikutip dari metro-online.co, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Geger Penampakan 7 Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Atas Kali Sudah Bercampur Lumpur

Setelah mendengar cerita dari korban, orangtuanya langsung mendatangi tersangka untuk menanya kejadian tersebut. Tersangka mengelak dan membantah melakukan pencabulan. Perdebatan sengit terjadi.

Dari perdebatan ini, akhirnya beberapa orang tua korban lainnya termasuk saksi yang mengetahui kejadian tersebut sepakat membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Simalungun pada Rabu, 18 September 2024, sekira pukul 18:00 WIB.

“Ada enam laporan polisi dengan korban delapan anak perempuan di bawah umur,” kata Verry.

Menanggapi laporan para orang tua korban, Kapolres Simalungun langsung mengeluarkan perintah penangkapan kepada Tim Gabungan Unit PPA dan Unit Jahtanras Sat Reskrim

Tim langsung bergerak dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di toko grosirnya.

Personil Unit PPA dan Tim Jatanras dengan membawa surat penangkapan tiba di toko pelaku. Tersangka kemudian diboyong ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pipa PDAM Buton

“Saat ini pelaku sudah resmi ditahan untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” jelas Verry.

Pada pemeriksaan, MS alias M didampingi kuasa hukum. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap delapan korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian serta hasil visum et repertum

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengimbau kepada para orang tua untuk selalu berhati-hati dan waspada serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak.

“Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Simalungun,” harap Choky. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga