Aliran Sesat Resahkan Masyarakat, Ini yang Dilakukan MUI Pasuruan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Dewan Pertimbangan MUI Pasuruan, Muzamil Safii. Foto: Ist.
" MUI Kabupaten Pasuruan akan mengambil langkah hukum terkait munculnya aliran sesat di Pasuruan, jika gagal dalam tabayyun yang akan digelar "
SURABAYA, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan memastikan akan mengambil langkah hukum terkait munculnya aliran sesat di Pasuruan, jika gagal dalam tabayyun yang akan digelar dalam waktu dekat.
Menurut Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Komunikasi Pakem Pasuruan yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan kemenag untuk mengambil langkah-langkah agar aliran tersebut tak meluas di Pasuruan.
“Akan ada klarifikasi dan tabayyun dengan mereka untuk mencari kebenarannya dan akan mengajak mereka ke jalan yang benar. Namun, jika mereka masih kekeh, akan dilakukan langkah yuridis kepada mereka,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (18/5/2022).
Mantan Wabup Pasuruan ini mengatakan, untuk menyiapkan langkah yuridis tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Bangil dalam penerapan pelanggaran hukum yang dilakukan penganut aliran tersebut.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terutama sekali yang diatur dalam pasal 165a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Hujan 1 Jam, Jalan Pahlawan Km 5 di Kota Baubau Terendam Banjir
Sekedar diketahui, di Kabupaten Pasuruan muncul aliran sesat yang meresahkan masyarakat Pasuruan. Aliran tersebut dipimpin oleh Haji Mahfudijanto, warga Purwosari Pasuruan.
Dalam aliran tersebut, sang guru diyakini bisa langsung komunikasi dengan Allah SWT dan tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat.
Baca Juga: Mobil Listrik Siap Hadir di Momen Presidensi G20 di Labuan Bajo
Tak hanya itu, otentifikasi Al-Qur’an (berbahasa Arab) tidak diakui oleh mereka namun lebih mengakui terjemahannya dan tak mau mengakui hadis Nabi. Kelompok aliran tersebut tidak memakai guru dan mereka mengklaim langsung berkomunikasi dengan Allah SWT. (C)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali