Alokasi Kursi 3 Dapil di Muna Berubah, Parpol Susun Ulang Komposisi Bacaleg
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 09 Februari 2023
0 dilihat
Ketua DPD NasDem Muna, Tarimi bersama Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido dan rancangan dapil yang ditetapkan KPU RI. Foto: Ist.
" Perubahan alokasi kursi pemilihan legislatif yang terjadi di tiga daerah pemilihan Kabupaten Muna, membuat partai politik menyusun ulang komposisi bakal calon legislatif "
MUNA, TELISIK.ID - Perubahan alokasi kursi pemilihan legislatif (pileg) yang terjadi di tiga daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Muna, membuat partai politik menyusun ulang komposisi bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua DPD NasDem Muna, Tarimi mengaku, dengan telah ditetapkannya dapil dan alokasi kursi oleh KPU untuk DPRD kabupaten, maka pihaknya mulai membuka pendaftaran bacaleg. Bacaleg yang akan ditempatkan di 6 dapil, tentunya adalah orang-orang potensial yang mampu meraih suara.
"Kita targetkan satu kursi, satu dapil," kata Tarimi, Kamis (9/2/2023).
Begitu pula dengan Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido. Katanya, penambahan alokasi kursi di Dapil Muna I dan V, menguntungkan bacalegnya. Sementara berkuragnya kursi di Dapil VI, sama sekali tidak berpengaruh dengan perolehan suara nantinya.
"Kita tetap siapkan bacaleg sesuai basisnya di wilayah masing-masing," kata Wakil Ketua DPRD Muna itu.
Baca Juga: Dapil Muna I dan V Bertambah 1 Kursi, Dapil VI Berkurang Dua Kursi
Saat ini, Golkar telah melaksanakan perekrutan Bacaleg sesuai petunjuk teknis (Juknis) 200 persen. Untuk final 100 persennya, akan ditetapkan di bulan Juni mendatang.
Sementara itu, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, Muhamad Ichsan menerangkan, penetapan dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan KPU-RI berdasarkan sistem kesetaraan nilai suara. Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023, KPU RI memilih opsi rancangan kedua.
Dimana, terjadi penambahan kecamatan untuk Dapil Muna I yang semula dua kecamatan yakni Katobu dan Batalaiworu menjadi tiga dengan masuknya Kecamatan Watoputeh. Sehingga, secara otomatis alokasi kursi bertambah satu, dari 6 menjadi 7.
Sementara di Dapil VI yang saat Pileg 2019 lalu alokasi kursinya 7 dari empat kecamatan yakni Duruka, Lohia, Kontunaga dan Watoputeh, tinggal 5 kursi, setelah Watoputeh ditarik ke Dapil Muna I. Alokasi dua kursinya dibagi di Dapil Muna I dan Muna V yang meliputi Kecamatan Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontukowuna dari 5 kursi menjadi 6.
Jumlah penduduk Muna secara keseluruhan sebanyak 225.283 jiwa dengan alokasi kursi 30. Sebaran pemilih dari enam dapil terdiri dari Muna I Kecamatan Katobu 26.924 jiwa, Batalaiworu 14.700 jiwa dan Watoputeh, 13.875 jiwa dengan alokasi 7 kursi.
Muna II yang meliputi Kecamatan Napabalano 12.199 jiwa, Lasalepa 11.900 jiwa dan Towea, 5.279 jiwa dengan alokasi 4 kursi.
Baca Juga: Jumlah Alokasi Kursi di Dapil DPRD Deli Serdang Bergeser
Muna III, Kecamatan Maligano 6.888 jiwa, Wakorumba Selatan 4.877 jiwa, Pasir Putih 4.973 jiwa, Pasikolaga 4.945 jiwa dan Batukara 2.878 jiwa alokasi 3 kursi.
Muna IV, Kecamatan Bone 6.525 jiwa, Tongkuno 16.690 jiwa, Marobo 6.956 jiwa dan Tongkuno Selatan 6535 jiwa, alokasi 5 kursi.
Muna V, Kecamatan Kabangka 10.270 jiwa, Kabawo 13.569 jiwa, Parigi 12.937 jiwa dan Kontukowuna 4.623 jiwa, alokasi 6 kursi.
Muna VI, Kecamatan Duruka 13.367 jiwa, Lohia 15.816 jiwa dan Kontunaga 8.957, alokasi 5 kursi. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS