Jumlah Alokasi Kursi di Dapil DPRD Deli Serdang Bergeser

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 08 Februari 2023
0 dilihat
Jumlah Alokasi Kursi di Dapil DPRD Deli Serdang Bergeser
Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Alokasi kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil) di DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengalami perubahan di Pemilu 2024 mendatang "

MEDAN, TELISIK.ID - Alokasi kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil) di DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengalami perubahan di Pemilu 2024 mendatang.

Informasi yang dihimpun, perubahan itu sesuai isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 yang baru dikeluarkan 6 Februari lalu. Akan tetapi, jumlah kursi tidak ada perubahan, yaitu tetap 50 kursi.

Dapil 1 ditetapkan 8 kursi dari jumlah sebelumnya 9 kursi. Untuk dapil 2 masih tetap 8 kursi, dapil 3 dari 6 naik menjadi 7 kursi. Lalu dapil 4 dari 10 menjadi 9 kursi. Dapil 5 tetap 6 kursi dan dapil 6 dari 11 menjadi 12 kursi.

Baca Juga: Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Soal Dugaan Ijazah Palsu

Koordinator Divisi Teknis KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan kursi untuk DPRD daerah setempat.

"Jumlah kursi tidak ada perubahan, yaitu 50 kursi. Hanya saja, jumlah kursinya yang mengalami perubahan di beberapa dapil," ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

Sedangkan untuk dapil DPRD Sumatera Utara dan DPR RI, Ziaulhaq mengaku tidak mengalami perubahan.

"Untuk Dapil DPR RI wilayah Kabupaten Deli Serdang masuk ke Dapil Sumut 1 bersamaan dengan Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebingtinggi. Sedangkan untuk DPRD Sumatera Utara, daerah kita ini masih tetap berada di Dapil Sumut 3," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan itu, pihak KPU Deli Serdang sudah melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun media sosial.

"Ini sangat penting untuk diperhatikan bersama," terangnya.

Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung membenarkan adanya perubahan alokasi kursi di Pileg Deli Serdang yang akan berlangsung di tahun 2024.

"Itu semua dilakukan berdasarkan adanya perubahan jumlah penduduk. Selanjutnya, KPU Deli Serdang melakukan uji publik ke KPU RI dan akhirnya diputuskan adanya perubahan alokasi kursi di beberapa Dapil di Deli Serdang," ungkapnya.

Dengan adanya perubahan itu, KPU Sumatera Utara dan kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait, di antaranya partai politik dan pemerintahan daerah setempat.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Gapura Dinas Perkim Medan Senilai Rp 3,7 Miliar Diminta Diblacklist

"Ini sangat penting disampaikan kepada partai politik peserta pemilu. Agar, mereka bisa mengetahui berapa calon yang diusung untuk di dapil masing-masing," terangnya.

Sebagaimana diketahui, untuk Pemilu 2019, dapil I terdiri dari Kecamatan Pantai Labu, Beringin, Lubuk Pakam, Pagar Merbau dan Galang dengan 9 kursi. dapil II terdiri dari Kecamatan Tanjung Morawa, STM hilir, Bangun Purba, STM Hulu dan Gunung Meriah dengan 8 kursi.

Dapil III terdiri dari Kecamatan Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Sibiru-biru dan Sibolangit dengan 6 kursi. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru, Sunggal dengan 10 Kursi. Dapil V terdiri dari Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli dengan 6 kursi serta dapil VI terdiri dari Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis dengan 11 kursi. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga