Anggota Brimob Gabung Tentara Rusia Tergiur Bayaran Besar, Begini Status Kewarganegaraannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 19 Januari 2026
0 dilihat
Tergiur bayaran besar, anggota Brimob Polda Aceh meninggalkan dinas dan bergabung dengan tentara Rusia. Foto: Repro SCTV News.
" Ketertarikan pada bayaran besar membawa seorang anggota Brimob Polda Aceh meninggalkan tugas negara dan bergabung dengan tentara Rusia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketertarikan pada bayaran besar membawa seorang anggota Brimob Polda Aceh meninggalkan tugas negara dan bergabung dengan tentara Rusia, memicu konsekuensi etik hingga kewarganegaraan.
Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, menjadi sorotan setelah diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Keputusan tersebut bukan hanya berujung pada pemecatan dari institusi Polri, tetapi juga berimplikasi serius terhadap status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
Informasi keterlibatan Rio terungkap setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah rekan di lingkungan Polda Aceh. Dalam pesan itu, Rio menyertakan dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran, termasuk rincian nominal gaji yang diterimanya dalam mata uang rubel.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya pesan tersebut. Ia mengatakan, dokumentasi yang dikirim Rio memperlihatkan keterlibatan langsung yang bersangkutan dengan divisi tentara bayaran Rusia.
“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima,” kata Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Viral Artis Majalah Dewasa Bonnie Blue Seret dan Selip Merah Putih di Bokong, Sindir Pemerintah RI
Sebelum kabar tersebut muncul, Rio diketahui tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Upaya pencarian telah dilakukan oleh Sipropam dan Provos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua serta kediaman pribadi yang bersangkutan. Dua kali surat panggilan resmi juga dilayangkan, namun tidak mendapat respons.
Atas ketidakhadiran itu, Rio kemudian dilaporkan ke Bidpropam Polda Aceh dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Proses etik pun berjalan hingga digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
“Sidang KKEP memutuskan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Joko.
Kasus ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan Rio. Sebelumnya, ia pernah disanksi akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keterlibatan aparat Indonesia dalam militer asing tanpa izin Presiden berdampak langsung pada status kewarganegaraan.
“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, hilangnya kewarganegaraan tersebut tidak memerlukan keputusan administratif tambahan apabila terbukti yang bersangkutan aktif dalam dinas militer negara lain.
Baca Juga: Sinyal Kuat Menkes Budi Gunadi Dipanggil KPK dalam Kasus RSUD Kolaka Timur, Peran 3 Tersangka Baru Terungkap
Polda Aceh juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, mulai dari data paspor hingga riwayat perjalanan udara. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan luar negeri pada pertengahan Desember 2025.
“Bukti-bukti yang kami miliki mencakup foto, video, serta data perjalanan yang menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ucap Joko.
Dengan akumulasi pelanggaran yang dilakukan, Bripda Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir berupa PTDH menjadi akhir statusnya sebagai anggota Polri, sekaligus membuka konsekuensi hukum lain yang lebih luas, termasuk soal kewarganegaraan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS