Sinyal Kuat Menkes Budi Gunadi Dipanggil KPK dalam Kasus RSUD Kolaka Timur, Peran 3 Tersangka Baru Terungkap

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 27 November 2025
0 dilihat
Sinyal Kuat Menkes Budi Gunadi Dipanggil KPK dalam Kasus RSUD Kolaka Timur, Peran 3 Tersangka Baru Terungkap
KPK menahan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Foto: Repro Antara.

" Sinyal pemanggilan terhadap Budi Gunadi Sadikin muncul setelah KPK menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam alur suap pembangunan RSUD Kolaka Timur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sinyal pemanggilan terhadap Budi Gunadi Sadikin muncul setelah KPK menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam alur suap pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan langkah penyidikan setelah mengumumkan identitas tiga tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur.

Ketiganya langsung ditahan, dan perkembangan baru ini membuka peluang pemanggilan terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin apabila bukti lanjutan mengarah pada keterlibatan pimpinan kementerian.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai menjelaskan perkembangan terbaru dari penyidikan terhadap pihak kementerian maupun daerah.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Menkes dapat dilakukan bila ditemukan keterangan saksi atau bukti yang menunjukkan adanya perintah atau aliran uang yang berhubungan dengan proses suap.

“Kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa aliran uang ataupun alur perintah, ya, dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kami juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami dua jalur utama, yaitu dugaan alur perintah dan dugaan aliran uang yang muncul dari proyek dengan nilai lebih dari seratus miliar rupiah tersebut.

Baca Juga: Kasus RSUD Kolaka Timur jadi Pintu Masuk KPK Telusuri 31 Proyek

Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan tiga orang yang diduga memiliki peran penting dalam alur distribusi uang dan perintah kepada berbagai pihak yang terlibat. Mereka adalah Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yakni YSN selaku ASN di Bapenda Sulawesi Tenggara, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT GC,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa dasar penahanan tersebut adalah kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam beberapa pekan terakhir. Ia juga menerangkan pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Asep. Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana suap kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang dianggap menerima atau menjanjikan sesuatu yang tidak sah.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara serupa setelah dilakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim yang menjadi penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen; serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

KPK menyebut bahwa dua pegawai perusahaan berperan sebagai pemberi suap, sementara tiga lainnya merupakan penerima dalam rangka pengurusan proyek RSUD.

Pada 6 November 2025, KPK juga mengumumkan adanya tiga tersangka tambahan, namun identitasnya belum dapat dipublikasikan.

Penelusuran lebih jauh terkait aliran dana menjadi perhatian penyidik karena dalam berbagai pemeriksaan ditemukan indikasi adanya uang yang mengalir hingga mencapai angka miliaran rupiah. Asep menyampaikan bahwa salah satu temuan penyidik adalah adanya dugaan uang kickback.

Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Kolaka Ikut Diperiksa KPK dalam Penyidikan Pusaran Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

“Karena kita, yang kita perolehkan sejauh ini adalah adanya uang kickback dari sana, tadi ada yang Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai proyek Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus bidang kesehatan.

Proyek itu merupakan bagian dari program peningkatan fasilitas kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2025, di mana total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun untuk berbagai rumah sakit daerah.

Dalam penyidikan, KPK juga menaruh perhatian besar pada keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, yang diperiksa intensif beberapa kali. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga