Anggota DPRD Kendari Tak Dibolehkan Kampanye Kecuali Cuti

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 08 Oktober 2024
0 dilihat
Anggota DPRD Kendari Tak Dibolehkan Kampanye Kecuali Cuti
Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Anggota DPRD Kota Kendari tidak diperbolehkan melakukan kampanye Pilkada 2024 kecuali mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD "

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Kota Kendari tidak diperbolehkan melakukan kampanye Pilkada 2024 kecuali mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin, bahwa sesuai aturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak dibenarkan anggota dewan mengikuti kampanye kecuali ada surat cuti dari pimpinan DPRD setempat.

"Jadi mekanismenya itu mereka mengajukan cuti ke ketua, terus diberikanlah surat keterangan cuti yang ditetapkan oleh Ketua DPRD ditujukan kepada fraksi atau partainya, memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan cuti untuk mengikuti kampanye," kata Adriana, Senin (7/10/2024).

Ia menyampaikan, sejauh ini belum ada anggota dewan yang mengajukan cuti dengan tujuan untuk mengikuti atau mengampanyekan salah satu paslon.

Baca Juga: Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan, Tapi Sesuai Regulasi Teknis

Baca Juga: KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Ingatkan Paslon Hindari Hoaks, Isu SARA dan Adu Domba

"Sampai hari ini saya belum cek. Sebenarnya kampanye yang dimaksud di sini adalah berorasi atau menjadi juru kampanye. Tapi kalau hanya sekedar menghadiri kampanye, itu tidak perlu cuti. Nah selama ini kan belum ada anggota yang seperti itu," katanya.

Ia mengimbau, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, bagi anggota DPRD Kota Kendari yang mengikuti kampanye agar mengajukan cuti.

"Jadi sebaiknya bila mereka menjadi juru kampanye pasangan calon, mereka diharapkan dan sangat diwajibkan untuk mengajukan cuti melalui Ketua DPRD," ungkapnya. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga