Sanksi Menanti Kepala Desa di Muna Barat Jika Terlibat Politik Praktis

Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 26 Maret 2023
0 dilihat
Sanksi Menanti Kepala Desa di Muna Barat Jika Terlibat Politik Praktis
Pj Bupati Muna Barat tekankan kepala desa untuk tidak terlibat politik praktis. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Kepala Desa yang terlibat politik praktis tak segan-segan akan diberi sanksi bahkan dilakukan penonaktifan jabatan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kepala Desa yang terlibat politik praktis tak segan-segan akan diberi sanksi bahkan dilakukan penonaktifan jabatan.

Tekanan itu diberikan sebab adanya beberapa isu kepala desa yang mengikuti kegiatan politik dan beberapa kepala desa keluar kota tanpa alasan diberikan kepada pimpinan, sehingga Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri meminta kepala desa tidak berpolitik praktis.

"Maka hari ini saya mengingatkan lagi terkait hal ini, saya minta kepala desa tidak berpolitik praktis," ungkap Bahri, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Pelantikan 9 Eselon II Terganjal Izin Mendagri, Pimpinan DPRD Muna Barat Harap Tak Ada Masalah

Untuk itu, ia menegaskan jika kepala desa ditemukan atau pihak perangkat desa mengikuti kegiatan politik maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahri katakan akan melibatkan inspektorat untuk memeriksa, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses bahkan tak segan-segan untuk menonaktifkan kepala desa tersebut.

Selanjutnya, ia mengharapkan para kepala desa untuk tetap memberi kontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, terlebih terkait upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas bagi tiap desa masing-masing.

Tak hanya itu, dari berbagai info yang didapatkan, ada beberapa kepala jarang berada di lingkup desa serta jarang masuk kantor hanya untuk mengikuti kegiatan politik. Maka Bahri akan menetapkan peraturan kepala daerah terkait disiplin bagi kepala desa.

"Kita akan atur jadwalnya, ada beberapa kepala desa saat hari kerja tidak ada di tempat dengan alasan berangkat ke luar kota tanpa izin dan alasan pada camat maupun bupati," pungkas Bahri.

Dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan agar para kepala desa wajib berada di desa, sebab tugas pemerintah, pembangunan, pelayanan publik kemasyarakatan jadi tolak ukur hadirnya kepala desa dan perangkatnya.

Sehingga ia mengharapkan agar kepala desa pro aktif dalam melaksanakan tupoksi sebagai pelayan masyarakat yang ada di desa, tanpa terlibat politik praktis.

Baca Juga: Telur Dominasi Kelonjakan Harga di Muna Barat

Sementara itu, salah satu kepala desa di Muna Barat mengatakan, kepala desa ialah pembina politik di desa, bukan pelaku partai politik.

"Untuk itu, sebagai kepala desa kami bukan tim pemenangan bacalon caleg serta bupati," ungkap Kepala Desa Bungkolo, Anwar Lapengge.

Sehingga, Anwar katakan sesuai peraturan yang berlaku atau sanksi yang diberikan, tergantung pimpinan yang ada pada saat ini. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga