Aniaya Polisi, Warga Surabaya Diamankan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 10 September 2021
0 dilihat
Aniaya Polisi, Warga Surabaya Diamankan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Kasus yang melibatkan pelaku bermula dari adanya klaim pengelolaan lahan di Gununganyar Tambak Surabaya. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penganiayaan di daerah Gununganyar Surabaya. Pelaku yang diamankan berinisial RF (45) warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, kasus yang melibatkan pelaku bermula dari adanya klaim pengelolaan lahan di Gununganyar Tambak Surabaya.

“Salah satu orang yang mengklaim pengelola lahan memasang papan kepemilikan dan membangun pos. Kemudian tersangka RF ini bersama rekan-rekannya datang ke lokasi dan melakukan pengrusakan di lokasi sengketa,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Mantan Dirkrimsus Polda Jatim ini mengatakan, tanggal 4 September 2021, sejumlah anggotanya dengan menggunakan pakaian preman datang ke lokasi sengketa dengan tujuan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Baca juga: Warga Butur Dianiaya Karena Tak Punya Korek Api

Baca juga: Mangkir dari Satgas BLBI, Mantan Bos Bank Aspac Punya Utang Rp 3,57 Triliun

“Lalu salah satu anggota kami di lokasi diajak masuk oleh tersangka ke dalam pos. Sedangkan rekan-rekan tersangka menunggu di luar,” jelasnya.

Kemudian, sambung Yusep, tersangka RF, dari dalam pos memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang ada di dalam pos.

“Anggota kami dipukul dengan vas bunga yang mengenai kepalanya dan memar pada muka dan tangan. Kemudian pelaku bersama rekannya merusak sepeda motornya. Sedangkan rekan pelaku berinisial ST menjadi DPO kami,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti antara lain 1 bendel SHM serta sejumlah hasil visum et repertum atas nama sejumlah korban.

Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 170 Jo pasal 351 KUHP dengan sanksi pidana tiga tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga